Nasional
Dewan Pers Desak Istana Jelaskan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Dewan Pers mendesak Istana memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia. Aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan kepresidenan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan pencabutan tersebut harus dijelaskan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres).
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan. Selain itu, kami minta penjelasan resmi agar tidak menghambat tugas jurnalistik,” ujar Komaruddin di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Insiden Usai Pertanyaan Soal Program Makan Bergizi Gratis
Kasus ini mencuat usai seorang wartawan CNN Indonesia TV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto saat kegiatan di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9). Pertanyaan itu menyinggung program makan bergizi gratis — salah satu janji utama kampanye Presiden.
Tak lama setelah momen tersebut, beredar informasi bahwa kartu liputan istana wartawan tersebut dicabut oleh BPMI Setpres.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan kabar tersebut. “Memang benar, kartu liputan wartawan kami ditarik,” kata Titin dalam pernyataan terpisah.
Dewan Pers dan PWI Suarakan Keprihatinan
Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia meminta semua pihak, termasuk lembaga negara, untuk menghormati peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan sampai insiden serupa terulang. Kebebasan pers harus dijaga,” tegasnya.
Sikap serupa juga disuarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mengecam pencabutan sepihak kartu peliputan oleh BPMI Setpres. PWI menilai tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk dalam relasi antara pemerintah dan insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau BPMI Setpres mengenai alasan pencabutan tersebut.
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan







