Nasional
Dewan Pers Desak Istana Jelaskan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Dewan Pers mendesak Istana memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia. Aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan kepresidenan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan pencabutan tersebut harus dijelaskan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres).
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan. Selain itu, kami minta penjelasan resmi agar tidak menghambat tugas jurnalistik,” ujar Komaruddin di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Insiden Usai Pertanyaan Soal Program Makan Bergizi Gratis
Kasus ini mencuat usai seorang wartawan CNN Indonesia TV mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto saat kegiatan di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9). Pertanyaan itu menyinggung program makan bergizi gratis — salah satu janji utama kampanye Presiden.
Tak lama setelah momen tersebut, beredar informasi bahwa kartu liputan istana wartawan tersebut dicabut oleh BPMI Setpres.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan kabar tersebut. “Memang benar, kartu liputan wartawan kami ditarik,” kata Titin dalam pernyataan terpisah.
Dewan Pers dan PWI Suarakan Keprihatinan
Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia meminta semua pihak, termasuk lembaga negara, untuk menghormati peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan sampai insiden serupa terulang. Kebebasan pers harus dijaga,” tegasnya.
Sikap serupa juga disuarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mengecam pencabutan sepihak kartu peliputan oleh BPMI Setpres. PWI menilai tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk dalam relasi antara pemerintah dan insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau BPMI Setpres mengenai alasan pencabutan tersebut.
Related Posts
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang







