Headline
Di Samarinda, Kawasan Kumuh Masih Tersebar di 103 RT
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai agenda DPRD Kaltim saat menggelar rapat paripurna ke-37 pada Jumat (11/12/2020) silam, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) telah disahkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Agiel Suwarno, selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) RP3KP menyampaikan bahwa dengan adanya Perda RP3KP, maka setiap kewenangan akan dikelola oleh provinsi, serta kabupaten dan kota yang sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Dijelaskan Agiel, bahwa sebelum adanya kehadiran Perda tersebut maka tak ada batasan dalam kewenangan. Kini, RP3KP mengatur kewenangan dari sisi pengelolaan kawasan pemukiman.
RP3KP mencakup 4 poin penting yang menjadi fokus dari peraturan tersebut. Terdiri atas kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi dengan luas 10-15 hektare, lintas kabupaten atau kota, pemukiman rawan bencana dengan administratif lebih dari 1 kabupaten dan kota, serta pemukiman yang terdampak program pemerintah.
"RP3KP bakal didukung oleh dokumen-dokumen tertentu. Contohnya seperti peta lokasi-lokasi yang berbatasan dengan wilayah kabupaten atau kota. Perda RP3KP mengatur kewenangan berdasarkan luas wilayahnya. Itu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," beber Agiel kepada awak media.
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kaltim yakni Puji Setyowati pun mengakui bahwa di Kaltim khususnya kota besar masih terdapat kawasan hukum. Salah satunya Kota Tepian sebagai ibu kota provinsi. Puji pun mengimbau kepada Dinas Penataan Ruang dan Perum Rakyat (PUPR-PERA) di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengambil langkah tegas demi penataan kota yang lebih maksimal.
"Ke depannya, akan melibatkan seluruh pihak di Pemkot Samarinda. Misal dalam penganggaran. Bisa dengan bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu) atau bantuan dari pusat yakni ABPN," beber Puji.
Terkait dengan hal itu, atas tersedianya dokumen pendukung maka Puji berharap jika Dinas PUPR Kaltim bisa mendapat perubahan anggaran 2020 dan ditambahnya anggaran murni 2020. Khusus Kota Tepian sebagai ibu kota Kaltim, maka titik fokus akan lebih kepada resapan air dan normalisasi sungai.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 413.2/222/HK-KS/VI/2018 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Samarinda, ada 8 lokasi yang tersebar di Samarinda. Yakni Karang Mumus I, Karang Mumus 2, Muara, Karang Asam, Keledang, Sungai Kapih, Mesjid, dan Pengembangan Pemukiman.
Total 133,33 hektare dan 103 RT yang tersebar di 21 kelurahan (Sidodadi, Dadimulya, Sungai Pinang Luar, Temindung Permai, Bandara, Pelita, Sempaja Selatan, Teluk Lerong Ilir, Teluk Lerong Ulu, Karang Anyar, Karang Asam Ilir, Sungai Keledang, Selili, Sungai Kapih, Mesjid, Tenun, Baqa, Handil Bakti, Bantuas, Bukuan, dan Rawa Makmur). Serta 9 kecamatan yakni Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Sungai Pinang, Samarinda Ilir, Samarinda Utara, Sungai Kunjang, Samarinda Seberang, Sambutan, dan Palaran.
*Sumber: Pemerintah Kota Samarinda Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Rencana Penataan Kawasan Kumuh Land Aquicition Resettlement Action Plan (Larap) 2019.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Perda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Mandek, Anggota Dewan Kaltim Firnadi Siap Bantu Penyelesaian
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri