Nasional

Diancam Hukuman Mati, Pegi Bantah Bunuh Vina di Konpres Mapolda Jabar

B-Network — Kaltim Today 26 Mei 2024 17:23
Diancam Hukuman Mati, Pegi Bantah Bunuh Vina di Konpres Mapolda Jabar
Pegi Setiawan alias Perong mengaku tidak bersalah seusai Ditreskrimum Polda Jabar merilis dirinya selaku pelaku pembunuh Vina dan Eky, Minggu 26 Mei 2024. (Berita Satu Network)

Kaltimtoday.co - Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Egi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, pada Minggu (26/5/2024), setelah menjadi buron selama 8 tahun. Pegi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dihadirkan di depan wartawan sambil digiring oleh aparat kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi sempat berbicara kepada media. Dia membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang dialamatkan kepadanya.

"Saya sama sekali tidak kenal dia, tidak bersalah, saya tidak pernah memperkosa," kata Pegi sambil digiring petugas polisi usai konferensi pers di Mapolda Jabar.

Pegi juga menolak tuduhan yang disampaikan oleh Polda Jabar. "Saya tidak merasa melakukan itu, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu," tegas Pegi.

Saat digiring, Pegi kembali ditanya oleh awak media mengenai tuduhan tersebut. "Saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati, tidak bersalah, tidak terlibat geng apa pun, tidak memperkosa, tidak kenal korban," kata Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham, mengatakan bahwa Pegi akan memberikan keterangannya nanti di pengadilan. "Tersangka akan memberikan keterangan nanti di pengadilan," ujar Jules.

Jules Abraham juga menjelaskan bahwa Pegi Setiawan diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling sedikit 20 tahun.

Pegi Setiawan dituduh turut serta melakukan tindak pidana dan kekerasan. Ia juga dituduh memperkosa Vina, membunuh, serta membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun di kawasan Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.



Berita Lainnya