Nasional
Diancam Hukuman Mati, Pegi Bantah Bunuh Vina di Konpres Mapolda Jabar
Kaltimtoday.co - Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Egi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, pada Minggu (26/5/2024), setelah menjadi buron selama 8 tahun. Pegi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dihadirkan di depan wartawan sambil digiring oleh aparat kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Pegi sempat berbicara kepada media. Dia membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang dialamatkan kepadanya.
"Saya sama sekali tidak kenal dia, tidak bersalah, saya tidak pernah memperkosa," kata Pegi sambil digiring petugas polisi usai konferensi pers di Mapolda Jabar.
Pegi juga menolak tuduhan yang disampaikan oleh Polda Jabar. "Saya tidak merasa melakukan itu, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu," tegas Pegi.
Saat digiring, Pegi kembali ditanya oleh awak media mengenai tuduhan tersebut. "Saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati, tidak bersalah, tidak terlibat geng apa pun, tidak memperkosa, tidak kenal korban," kata Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham, mengatakan bahwa Pegi akan memberikan keterangannya nanti di pengadilan. "Tersangka akan memberikan keterangan nanti di pengadilan," ujar Jules.
Jules Abraham juga menjelaskan bahwa Pegi Setiawan diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling sedikit 20 tahun.
Pegi Setiawan dituduh turut serta melakukan tindak pidana dan kekerasan. Ia juga dituduh memperkosa Vina, membunuh, serta membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun di kawasan Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional