Headline
Diduga Bagikan Minyak Goreng ke Warga, Bawaslu Samarinda Panggil Timses Zairin-Sarwono
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pilkada 9 Desember 2020 semakin dekat. Sampai saat ini, kampanye masih terus berjalan. Para pasangan calon (paslon) pun punya berbagai cara demi mendapatkan perhatian warga dan meyakinkannya untuk mencoblos mereka saat hari H nanti. Namun, kampanye juga punya aturan. Yakni dengan tidak memberikan sejumlah barang atau uang hingga menyampaikan ujaran kebencian ke paslon lain.
Belum lama ini, Bawaslu Samarinda menerima laporan dari warga yang datang langsung ke kantor Bawaslu di Jalan Gunung Arjuna pada Senin (2/11/2020) sore. Ada sekitar 6 warga yang datang. Mengaku diberikan minyak goreng oleh paslon nomor urut 3 yakni Zairin-Sarwono. Ditegaskan Imam Sutanto, komisioner Bawaslu Samarinda pihaknya akan menerima laporan yang datang. Hingga saat ini pun masih ditelusuri lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Bawaslu Samarinda akan melihat unsur formil terlebih dahulu. Contohnya seperti siapa yang melapor langsung, dicek melalui KTP, dan masih banyak lagi. Cara penelusuran yang bakal dilakukan Bawaslu meliputi pemanggilan tim dari paslon nomor urut 3, siapa yang bertanggung jawab, berapa banyak barang yang diberikan, mendapat dana dari mana, hingga unsur materil lainnya.
"Ya kami senang kalau ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu. Itu termasuk membantu kita dalam pengawasan. Sebab pengawas kita tidak menemukan itu. Biasanya kan kalau memberi begitu secara sembunyi-sembunyi," ungkap Imam saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2020).
Seandainya seluruh unsur terpenuhi, siapapun yang terbukti sah, sengaja, dan meyakinkan bersalah alias pelaku pelanggaran akan mendapat ancaman 3 tahun pidana. Bawaslu mesti akan membidik orang-orang yang terbukti melanggar. Contohnya seperti orang yang memang terdaftar sebagai tim kampanye dan namanya juga tercantum atau ditambah lagi dengan pengakuannya yang memberi barang tersebut ke warga.
Seandainya ada pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, bisa diproses melalui sidang Gakkumdu. Hal tersebut menjadi pelanggaran pemilu yang bisa mendiskualifikasi paslon dan jadi salah satu pelanggaran paling berat.
Seandainya dugaan pelanggaran itu bisa dibuktikan, khususnya bagi petahana yang memanfaatkan jabatannya, misal seperti memakai program bansos, akan menanti ancaman pidana minimal selama 5 tahun.
"Kalau ada orang dapat pemberian barang atau uang, lalu dia lapor itu jadi bagian dari partisipasi. Itu bagus. Masyarakat memiliki kepedulian dan tidak gampang 'disogok' dengan pemberian itu. Minyak yang diberikan itu nanti jadi barang bukti. Kemasan minyaknya 1 liter," beber Imam.
Terbaru, Imam menyebutkan bahwa pihaknya sudah memanggil tim kampanye paslon nomor urut 3 besok agar dapat hadir di kantor Bawaslu pada pukul 09.00 Wita. Paslon juga dipanggil. Namun Imam masih tak dapat memastikan apakah paslon turut hadir atau timnya saja yang mewakili.
[YMD | TOS]