Nasional

Difatwa Haram MUI, Indonesia Tetap Buka Bursa Kripto Tahun Ini

Kaltim Today
09 Januari 2023 12:12
Difatwa Haram MUI, Indonesia Tetap Buka Bursa Kripto Tahun Ini
Dengan adanya bursa kripto di Indonesia, maka aset kripto nantinya akan memiliki pengelola (custodian), kliring, pedagang dan pelanggan.

Kaltimtoday.co - Indonesia berencana mendirikan bursa kripto tahun ini. Keputusan ini diambil jelang pengelolaannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bursa kripto ini masih menuai pro kontra, salah satunya karena sebelumnya ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan yang menyatakan kripto haram karena transaksinya dinilai spekulatif dan tanpa aset yang mendasarinya.

Plt Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko mengatakan, dengan adanya bursa, aset kripto nantinya akan memiliki pengelola (custodian), kliring, pedagang dan pelanggan.

“Kami menginginkan bursa dan ekosistemnya itu berdiri secepatnya, namun kami menginginkan bursa itu bisa lebih baik, dua hal ini kami upayakan akan selesai di 2023,” kata dia.

Peluncuran bursa kripto sebelumnya ditargetkan akhir 2022. Didid mengakui, hal itu menjadi kegagalan Bappebti dalam membangun kliring, custodian dan aset kripto. Alasannya, kata dia, pemerintah ingin memastikan aset kripto berjalan dengan baik.

“Kami pastikan bursa, custodian dan kliring memenuhi kriteria yang baik. Selain itu kami kesulitan mencari benchmarking-nya mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik, yang kira-kira sesuai dengan Indonesia, sehingga (ini) membuat keterlambatan,” ujar Didid.

Pengalihan pengawasan kripto dari Bappepti ke OJK tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Masa transisi akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Sementara peraturan pemerintah akan disusun dalam waktu 6 bulan ke depan.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh tak menjawab ketika dikonfirmasi terkait respons institusi itu terhadap pendirian bursa kripto. Namun tahun lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto seperti Bitcoin sebagai menyerupai gharar atau bersifat spekulasi yang merugikan orang lain.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (barang atau komoditas yang bisa diperdagangkan) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata MUI di situsnya.

Gharar artinya spekulatif, sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerugian. Qimar merupakan transaksi yang menguntungkan hanya salah satu pihak.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” kata MUI.

Menurut sebuah survei, kata Didid, sebanyak 16,4 persen - 18,4 persen pengguna internet di Indonesia memiliki aset kripto. “Ini jumlah yang cukup besar. Ini menjadikan suatu potensi kedepannya pengelolaan aset kripto kedepannya menjadi lebih baik lagi,” kata dia.

Berdasarkan data Bappebti, transaksi aset kripto di tahun 2022 dibanding 2021 menurun drastis. Tahun 2021 total transaksinya Rp859,4 triliun. Sementara di 2022 sampai November hanya Rp300 triliun. Artinya, ada penurunan lebih dari 50 persen dari nilai transaksinya.

“Meskipun menurun drastis, tetapi jika dilihat dari pelanggan terdaftar ini mengalami peningkatan. Tahun 2021 ada 11,2 juta pelanggan aset kripto. Sedangkan sampai dengan November 2022, ada 16,55 juta pelanggan, dalam 11 bulan naik 5,3 juta pelanggan,” kata Didid.

Selain itu, ujarnya, sebanyak 48 persen dari pelanggan kripto berusia 18-35 tahun dengan nilai transaksi di bawah Rp 500 ribu. “Jumlah pengguna yang semakin banyak dari kelas milenial, kita akan arahkan nanti jangan sampai hanya ikut-ikutan saja,” katanya.

Catatan Bappebti, saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia - melalui penilaian yang lumayan ketat proses analytical hierarchy. Dari jumlah itu, 10 dari aset kripto adalah koin lokal yang berasal dari anak bangsa dalam negeri.

Pengawasan jelas

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudhistira, mengatakan pembentukan bursa aset kripto merupakan hal yang positif.

“Pemerintah harus menyediakan lembaga custodian, kliring yang kredibel, pedagang aset kripto di bursa juga merupakan pedagang yang memiliki track record yang baik. Jadi perizinan juga harus disaring siapa yang bisa terlibat dalam bursa aset kripto,” ujar Bima.

Dengan hadirnya bursa aset kripto, katanya, maka posisinya jelas bahwa kripto hanya komoditas bukan mata uang. “Lebih baik ada bursa karena terpusat pengawasannya, tinggal masalah edukasi saja dan pemberantasan pedagang ilegal,” kata dia.

“Literasi keuangan bagi para investor itu juga syarat mutlak bagi keberhasilan bursa. Kita tidak ingin bursa kripto hanya dijadikan ajang ikut-ikutan bagi orang yang tidak paham aset kripto, jadi literasi keuangan harus dilakukan secara masif dan ini harus dipahamkan bagi pedagang yang ingin terlibat di pasar bursa kripto nanti,” ujarnya.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan belum jelas seberapa jauh kesiapan yang dilakukan Bappepti.

“Selama ini masih ada hambatan tidak dibentuk-bentuk karena asetnya masih ada di luar negeri. Nah ini, apakah bisa diselesaikan dalam waktu setahun ini,” kata dia kepada BenarNews.

“Ditambah, kalau ada sesuatu hal yang merugikan maka tentu saja akan berdampak keyakinan. Pelaku bursa kripto akan percaya atau tidak? Trust juga ada di dalam negeri,” tambahnya.

Namun, kata dia, harus dilihat juga bahwa isu kripto ini juga tidak terlepas dari isu yang ada di luar negeri  seperti banyaknya bursa kripto yang jatuh, nilai kripto yang ambruk.

“Di beberapa negara nilai kripto memang tinggi, tapi tiba-tiba turun, jenisnya berbeda. Jangan sampai yang terjadi di luar juga dialami oleh bursa di kripto di Indonesia,” katanya.

Selain itu, kata dia, investasi kripto harus dipahami masyarakat karena resiko yang dialami juga tinggi dan orientasinya jangka panjang. “Sosialisasi sangat perlu jadi orang tahu potensi baik dan risiko terburuknya mereka paham. Jangan sampai aset mereka drop terus protes. High risk high return,” ujar dia.

[TOS | BN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya