Nasional

MUI Kecam Larangan Hijab di Paskibraka 2024, Sebut Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi

Network — Kaltim Today 14 Agustus 2024 18:31
MUI Kecam Larangan Hijab di Paskibraka 2024, Sebut Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi
Anwar Abbas. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam keras dugaan adanya larangan bagi anggota Paskibraka 2024 perempuan untuk mengenakan hijab dalam upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Anwar menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi Indonesia.

Anwar menekankan bahwa larangan tersebut sangat disayangkan karena tidak hanya merampas hak beragama, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan.

"Bagi umat Islam, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah. Melarang perempuan Muslim mengenakan hijab sama dengan merendahkan konstitusi dan ajaran agama Islam," ujar Anwar dalam pernyataannya, Rabu (14/8/24). 

Anwar juga memperingatkan bahwa larangan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam dan mengganggu keharmonisan sosial.

"Tindakan ini jelas tidak bisa diterima karena dapat memicu keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam," tambahnya.

Berbagai foto yang beredar menunjukkan bahwa anggota Paskibraka 2024 perempuan yang biasanya mengenakan hijab, kini diharuskan melepasnya karena aturan yang melarang penggunaan hijab selama bertugas sebagai Paskibraka di IKN. Foto-foto tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah melantik 76 putra-putri terbaik dari 38 provinsi sebagai anggota Paskibraka 2024 dalam upacara yang berlangsung di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur. Namun, upacara tersebut diwarnai kontroversi akibat dugaan aturan yang memaksa 18 anggota Paskibraka perempuan untuk melepas hijab mereka.

Anwar Abbas mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau ulang demi menjaga prinsip kebebasan beragama dan menghormati konstitusi Indonesia.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya