Nasional
Dikritik Masyarakat Sipil, Ini Penjelasan TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Kaltimtoday.co - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan pengerahan prajurit untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Keputusan ini menuai sorotan tajam, khususnya dari kelompok masyarakat sipil yang mempertanyakan urgensinya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah diteken sejak 6 April 2023. Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI.
"Surat telegram yang berisi perintah pengamanan tersebut bersifat rutin dan preventif, serta merupakan bagian dari kerja sama resmi yang telah berlangsung sebelumnya," kata Kristomei, dikutip Senin (12/5/2025).
Adapun lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan meliputi:
- Pendidikan dan pelatihan bagi personel kedua lembaga.
- Pertukaran informasi yang mendukung penegakan hukum.
- Penempatan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
- Penugasan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
- Dukungan personel TNI dalam menunjang fungsi kejaksaan.
- Pendampingan hukum kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Pemanfaatan fasilitas dan sarana untuk mendukung pelaksanaan tugas bersama.
- Koordinasi dalam penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas.
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang telah diukur, dengan tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Ia mengaku, TNI tetap menjunjung tinggi netralitas, profesionalitas, dan sinergi antar-lembaga.
Ia juga menegaskan, tugas TNI dalam pengamanan ini sejalan dengan mandat konstitusi untuk menjaga keutuhan bangsa dari segala bentuk ancaman.
Sebelumnya, kebijakan pengerahan pasukan TNI ini mendapat kritik dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan meminta Panglima TNI untuk segera membatalkannya.
[RWT]
Related Posts
- Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
- Kakek 50 Tahun yang Sodomi Anak Kecil di Musala Berau Divonis 14 Tahun
- Tujuh Pegawai di Lingkup Pemkab Berau Dirotasi, Dua Pegawai Isi Jabatan Kadis
- Bukan Sekadar Persoalan Ruang, Akademisi Kritik Pendekatan Pemkot dalam Penertiban Prostitusi Loa Hui
- IKM MPP Kukar Tembus 94,98, Tiga Tahun Berjalan Pelayanan Masuk Kategori ‘Sangat Baik’







