Advertorial

Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan Hampir 87 Ribu Benih Sawit Tanpa Sertifikat, Imbau Petani Taat Aturan

Kaltim Today
07 Agustus 2025 17:16
Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan Hampir 87 Ribu Benih Sawit Tanpa Sertifikat, Imbau Petani Taat Aturan
Proses pemusnahan bibit kelapa sawit ilegal. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pemusnahan ini berlangsung di empat titik lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dilakukan langsung oleh pemilik benih tanpa izin.

Langkah tegas ini diambil untuk memberantas peredaran benih sawit ilegal yang berpotensi merugikan petani dan mengancam keberlanjutan industri perkebunan sawit di Kalimantan Timur. Pemusnahan disaksikan langsung oleh tim gabungan yang dipimpin oleh IPTU Hendy Nur dari Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim, didampingi oleh Muhammad Fahmi Isma dari UPTD PBP Disbun Kaltim serta penyidik PPNS, D. Novandi.

Adapun rincian benih yang dimusnahkan sebagai berikut:

  • Hadi Siswanto: 11.327 benih
  • Suyono: 20.332 benih
  • Sutimin: 15.290 benih
  • Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih

Total benih dimusnahkan melalui penyemprotan herbisida dan pembakaran agar tidak bisa lagi digunakan maupun disebarluaskan.

Menurut IPTU Hendy Nur, benih sawit tersebut tidak memiliki label atau sertifikat resmi yang menjadi syarat utama dalam peredaran benih perkebunan. Ia menegaskan bahwa peredaran benih ilegal bisa merugikan petani karena tidak ada jaminan kualitas maupun hasil panen yang optimal.

"Tanpa sertifikasi, kualitas benih tidak bisa dipastikan. Ini sangat merugikan petani karena dapat memengaruhi produktivitas dan hasil panen secara keseluruhan," tegas Hendy.

Senada dengan itu, Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menyampaikan bahwa seluruh benih perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

“Pengawasan ini bertujuan menjaga mutu benih yang beredar di masyarakat, mendukung peningkatan produktivitas perkebunan, serta membangun sistem perbenihan yang sehat dan berkelanjutan,” ungkap Eka Rini.

Disbun Kaltim juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang berminat menjadi produsen benih resmi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan tata kelola perbenihan yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, Eka menegaskan bahwa pengawasan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap petani, agar mereka tidak menjadi korban penipuan benih palsu atau tidak berkualitas.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya