Daerah
Disdikbud Bantah Isu Jual Beli Buku Ketua DPRD Kaltim di Sekolah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah isu jual beli buku karya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud di sekolah.
Buku berjudul “Mengubah Nasib” karya Hasanuddin Mas’ud itu, sebelumnya diisukan tersebar di sekolah, dan mewajibkan pelajar untuk membeli buku tersebut.
Hal itu dibantah langsung oleh Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin saat ditemui di Kantor Disdikbud Kaltim.
"Tidak ada jual beli buku itu. Saya hanya merekomendasikan, karena saya sudah baca bukunya sampai habis. Itu buku sangat inspiratif, perjalanan Hasanuddin Mas'ud dalam karirnya dia, dan memang saya suka buku motivasi seperti itu," ujarnya.
Armin menceritakan bahwa sebelum dirinya menjadi Plt Kadisdikbud Kaltim, beberapa kepala sekolah sempat ke ruangan bidang GTK saat itu menemui dirinya.
"Jadi waktu kepala sekolah ke ruangan saya, buku itu saya rekomendasikan untuk bahan bacaan," imbuhnya.
Ia menyebut, buku itu menceritakan tentang kehidupan seorang Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud saat masih kecil, serta menceritakan perjalanannya dalam membangun fondasi ekonomi dari nol.
"Ada cerita bagaimana orangtua mereka menyiapkan anak-anaknya dengan perjuangan keras. Mereka tinggal di daerah pesisir pantai. Bahkan, ketua sejak kecil sudah punya usaha sendiri. Ada kiosnya, dan dia sudah jualan di situ. Itu menarik, itu dijadikan motivasi," bebernya.
Armin menegaskan kembali bahwa rekomendasi buku tersebut adalah murni inisiatif pribadi, bukan kebijakan formal dinas.
Ia juga membuka peluang untuk merekomendasikan buku-buku lain dari tokoh-tokoh lokal jika memiliki nilai positif.
"Kalau semisal sekolah memiliki rekomendasi lain tokoh-tokoh lokal, ya silahkan saja. Tetapi saya berpesan, tidak ada paksaan untuk membeli buku motivasi di sekolah. Itu harus kemauan pribadi," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









