Headline

Disebut Untungkan Pengusaha Atas, Setuju Tax Amnesty Jilid 2?

Kaltim Today
24 Mei 2021 10:07
Disebut Untungkan Pengusaha Atas, Setuju Tax Amnesty Jilid 2?
Pemerintah kembali menggulirkan rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid 2.

Infografis Tax Amnesty Jilid 2.
Infografis Tax Amnesty Jilid 2.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid 2.

Bahkan, Presiden Jokowi sudah mengirim surat ke DPR untuk membahas soal realisasi kebijakan tersebut.

Kepada publik, pemerintah beralasan, program tax amnesty untuk menstimulus penerimaan pajak negara dari para pengusaha yang menitipkan atau menyimpan uangnya di negara-negara tax haven agar membawa pulang dana tersebut ke Indonesia.

Dilansir dari suara.com, jaringan Kaltimtoday.co, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, UU yang akan dibahas di dalamnya termasuk PPh orang pribadi dan badan, pajak penjualan atas barang mewah, UU cukai, karbon tax, dan juga pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebelumnya, tax amnesty sudah dilakukan pada 2016 dengan tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2 persen, tahap kedua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3 persen, dan tahap ketiga pada Januari-Maret 2017 dengan tarif 5 persen.

Permintaan tax amnesty jilid 2 ini juga merupakan wacana program pemerintah dalam membantu memulihkan ekonomi Indonesia di tengah krisis akibat wabah virus covid-19.

Kabarnya tax amnesty jilid 2 akan berbeda dengan tax amnesty yang sebelumnya. Perbedaan ini terdapat pada besarnya tarif yang akan dikenakan.

Airlangga berharap agar regulasi tersebut dapat secara cepat dibahas oleh anggota DPR, untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," jelasnya.

RUU yang diajukan, tsebut Airlangga, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan memperhatikan situasi perkembangan zaman.

"Dibuat lebih luas dan tidak kaku seperti yang sekarang dilakukan," jelas Airlangga.

Selain itu, menurut Rosan Roeslani selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengatakan bahwa pengusaha mengusulkan adanya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2.

"Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua ini tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik" ujar Rosan, dalam rilis survei bertajuk 'Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran' (4/5/2021).

Rosan mengatakan keberhasilan kebijakan tax amnesty jilid 1 membuat para pengusaha menginginkan kembali dilakukannya kebijakan tax amnesty jilid 2.

Sementara itu, Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, tax amnesty bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi.

"Kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Jadi sebaiknya dicari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain tax amnesty jilid ke 2," kata Bhima ketika, Kamis (20/5/2021).

Bhima menuturkan, tax amnesty jilid 2 berpotensi menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Faktanya, banyak kebijakan selama pandemi Covid-19 banyak pro kepada pengusaha. Kebijakan tersebut, antara lain penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, hingga Diskon PPnbm untuk mobil.

"Kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan paska Covid-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20 persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu," ujar Bhima.

[TOS]



Berita Lainnya