Daerah

Dishub Balikpapan Batasi Operasional Angkutan Online di Area Tertentu demi Ketertiban Kota

Suara Network — Kaltim Today 29 April 2024 04:58
Dishub Balikpapan Batasi Operasional Angkutan Online di Area Tertentu demi Ketertiban Kota
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.2/749 untuk membatasi operasional angkutan online di area tertentu. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota, serta mencegah gesekan antara driver ojek online dan sopir angkot.

SE tersebut melarang ojek online untuk menunggu dan mengangkut penumpang di beberapa lokasi, seperti:

  • Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan
  • Terminal Damai
  • Terminal Batu Ampar
  • Pelabuhan Internasional Semayang
  • Pelabuhan Speedboat Kampung Baru
  • Persimpangan yang dilayani Trayek Angkutan Kota
  • Pusat Perbelanjaan
  • Pasar Rakyat
  • Ruang Terbuka Hijau Publik

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan dengan para pemangku kepentingan, termasuk angkutan konvensional dan ojek online. Hal ini dilakukan untuk mencegah gesekan dan memastikan kelancaran transportasi di Balikpapan.

"Di lapangan, masih banyak ojek online yang melanggar ketentuan, bahkan tarif atas bawah pun dilanggar," ujar Adwar.

Adwar menambahkan, SE ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban kota.

"Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya