Daerah
Polemik Tarif Ojek Online di Kaltim, Pemprov Minta Aplikator Patuh!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik tarif ojek online (ojol) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih bergulir. Pemerintah Provinsi Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah ini dengan menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah pada Rabu (27/3/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim Imanudin ini menindaklanjuti Surat Teguran Kedua terkait Penegasan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023. Keputusan ini mengatur batasan tarif ASK yang telah disepakati oleh seluruh pihak, termasuk aplikator (Gojek, Grab, Maxim) dan para pengemudi.
Hasil rapat menunjukkan bahwa seluruh aplikator belum melaksanakan ketentuan tarif yang ditetapkan. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim akan mengambil langkah tegas, baik dalam ranah perizinan, aplikasi, dan ketetapan regulasi.
“Setelah dilakukan uji petik dan kajian terhadap seluruh aplikator ditemukan bahwa ternyata seluruh aplikator, ketiganya belum melaksanakan ketentuan tarif sebagaimana yang ditetapkan, oleh karena itu kita layangkan sanksi berupa teguran tertulis dan hadirkan perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan sesuai sektornya masing-masing” jelas Kabag Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim, Imanudin.
Poin-poin penting yang ditegaskan dalam rapat ini antara lain:
- Penerapan tarif sesuai Keputusan Gubernur: Aplikator wajib menerapkan tarif ASK sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.
- Pengawasan dan sanksi: Pemprov Kaltim akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sanksi tegas bagi aplikator yang tidak patuh.
- Sosialisasi dan edukasi: Pemprov Kaltim akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tarif ASK yang berlaku.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Pemprov Kaltim merupakan komitmennya untuk menjadi penengah yang efektif dalam menyelesaikan masalah transportasi online ini. Diharapkan solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, baik aplikator, pengemudi, maupun pengguna jasa ojek online.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik