Daerah

Dishub Samarinda Beri Relaksasi 2 Pekan, Parkir Paralel di Abul Hasan Boleh Kanan-Kiri

Kaltim Today
09 Oktober 2025 19:06
Dishub Samarinda Beri Relaksasi 2 Pekan, Parkir Paralel di Abul Hasan Boleh Kanan-Kiri
Penandatanganan komitmen bersama atas relaksasi parkir paralel dua sisi di Jalan Abul Hasan. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memberikan masa relaksasi selama dua pekan bagi warga dan pelaku usaha di kawasan Jalan Abul Hasan terkait aturan parkir dalam penerapan Sistem Satu Arah (SSA). Selama masa ini, kendaraan masih diizinkan parkir secara paralel di sisi kanan dan kiri jalan sebagai bentuk penyesuaian sementara.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Samarinda dan perwakilan pelaku usaha di Kantor DPRD, Kamis (9/10/2025). 

Ia menegaskan, relaksasi bukan berarti penghapusan aturan parkir, melainkan jeda sementara agar warga dan pelaku usaha bisa beradaptasi dan mencari alternatif lahan parkir.

“Ya, ini istilahnya kita lakukan relaksasi. Sudah berjalan kurang lebih dua minggu, tapi kita kasih kelonggaran dalam arti tidak akan melakukan penindakan untuk parkir di sebelah kanan, dari arah Simpang Empat Darjat. Tujuannya agar warga dan pelaku usaha bisa menyesuaikan sambil mencari tempat parkirnya,” jelas Manalu.

Namun, ia menegaskan bahwa badan jalan tidak boleh dijadikan lahan parkir permanen. Menurutnya, pelaku usaha di kawasan padat seperti Samarinda harus mulai memikirkan ketersediaan parkir secara mandiri, apalagi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di pusat kota.

“Dengan kesempatan ini, kita berharap pelaku usaha di seluruh Samarinda bisa mulai memikirkan lahan parkir. Jangan sampai badan jalan digunakan terus-menerus oleh pengunjung atau pekerja. Harus ada solusi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.

Dishub memastikan masa relaksasi parkir berlangsung hingga 22 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, aturan larangan parkir di badan jalan akan diberlakukan kembali secara ketat. Dishub juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan beberapa lahan kosong di sekitar kawasan sebagai kantong parkir sementara.

“Relaksasi parkir ini paralel. Jadi pelaku usaha dan warga bisa memikirkan alternatifnya. Ada beberapa lahan kosong yang sedang diupayakan untuk dijadikan kantong parkir,” kata Manalu.

Sementara itu, pelaku usaha di Jalan Abul Hasan masih berupaya mencari solusi terbaik. Julpansyah, pemilik usaha Ayam Goreng Banjar, mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mendapatkan lahan parkir alternatif, namun belum membuahkan hasil.

“Kita sudah komunikasi dengan kampus dan beberapa pemilik lahan, tapi sejauh ini belum ada yang bisa. Kami masih berupaya mencari lagi,” ujar Julpansyah.

Ia menilai penyediaan lahan parkir tidak bisa dilakukan instan karena memerlukan biaya dan waktu, terutama di kawasan dengan bangunan lama. 

“Kalau saya harus bongkar bangunan untuk bikin halaman parkir tentu perlu waktu dan biaya. Jadi saya tadi sempat minta kalau bisa kebijakan ini diperpanjang sedikit,” ungkapnya.

Meski menghadapi kendala, Julpansyah menegaskan dirinya sudah berupaya menertibkan parkir di depan usahanya. “Saya sudah arahkan juru parkir supaya lebih tertib dan tidak ganggu arus lalu lintas,” katanya.

Sebagai penutup, Dishub bersama warga dan pelaku usaha telah menandatangani surat perjanjian bersama yang menegaskan bahwa izin parkir di sisi kiri badan jalan hanya berlaku sampai masa relaksasi berakhir pada 22 Oktober 2025. Setelah itu, aturan SSA akan kembali diterapkan sepenuhnya.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya