Daerah
Dishub Samarinda Derek R2 yang Parkir Liar di Kawasan Pasar Pagi, Kadis: Denda Rp 500 Ribu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menderek sejumlah kendaraan R2 yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Pagi, Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa sejumlah pengunjung telah memarkirkan kendaraan R2 mereka secara sembarangan saat hendak beraktivitas di Pasar Pagi. Tim Dishub segera mengambil tindakan dengan menderek kendaraan-kendaraan liar tersebut.
"Kami towing sebanyak dua kendaraan R2, sisanya kabur karena melihat petugas kami saat penertiban," ungkapnya.
Kendaraan tersebut langsung dibawa oleh pihak Dishub, menggunakan truk khusus ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Penderekan itu, sebagai upaya meminimalisir kendaraan yang parkir sembarangan di baju jalan.
Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2015, Pasal 34 ayat 2 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, yang menyebutkan bahwa "Pengemudi, pemilik, atau penanggung jawab kendaraan bermotor akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tindakan derek kendaraan bermotor."
Lebih lanjut, jika pemilik tidak mengambil kendaraannya dalam waktu 1 x 24 jam dan membayar sanksi yang dikenakan, pemilik akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya, sampai kendaraan diambil dari tempat pelayanan parkir atau penyimpanan motor di Dishub Samarinda.
"Masing-masing motor akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan perda yang berlaku," kata Manalu.
Kendati demikian, pihak Dishub akan melakukan pengawasan lebih lanjut di sejumlah titik rawan parkir liar Samarinda. Manalu akan menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan setiap hari.
"Terutama di daerah yang macet, seperti tempat-tempat kafe di Samarinda. Kalau bisa, setiap hari dilakukan pengawasan," tuturnya.
Manalu berharap, melalui penertiban seperti ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Terlebih, tindakan parkir liar ini bisa mengakibatkan terhambatnya lalu lintas bagi pejalan kaki, saat memakai fasilitas umum.
"Jangan parkir seenaknya, mari kita menjaga ketertiban lalu lintas. Masyarakat juga harus peduli dalam hal ini, bukan pihak pemerintah kota saja," tutup Manalu.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media