Bontang
Disnaker Bontang Wacanakan Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Kaltimtoday.co, Bontang – Pekerja rentan merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang penghasilannya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Secara otomatis, para pekerja rentan belum memprioritaskan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Melihat hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang melakukan inovasi dengan menggandeng perusahaan untuk berkolaborasi membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Dikatakan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah bahwa pekerja rentan itu upahnya tidak menentu seperti contohnya nelayan. Oleh karenanya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja rentan kepada beberapa jaminan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Jadi untuk pekerja rentan, Disnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan untuk membayarkan iuran pekerja rentan,” terang Andi.
Sebelumnya, pihaknya sempat melakukan sosialisasi untuk rencana kolaborasi dengan perusahaan dalam pembayaran iuran peserta pekerja rentan.
“Kemarin sudah ada perusahaan yang membayarkan iuran pekerja rentan di bulan September,” imbuhnya.
Karena menggandeng perusahaan, makanya setiap bulan yang membayarkan akan berbeda perusahaannya.
Ke depan, kata Andi, ketika APBD Bontang mampu meng-cover pembayaran iuran kepesertaan pekerja rentan, maka pemerintah akan melakukannya.
“Nanti anggarannya dari APBD, tetapi dilihat lagi kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Untuk sementara, pekerja rentan yang tercatat di Disnaker Bontang sebanyak 15 ribuan, terdiri dari nelayan, pedagang, petani, dan lainnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Perlindungan Pengangguran dalam Forum Internasional
- Program ToT BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Standar K3 di Sektor Perkebunan Kalimantan
- Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Prima dan Manfaat Optimal di Harpelnas 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Sukses Dukung Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 di Penajam Paser Utara
- BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Petugas Pilkada dengan Jaminan Sosial