Bontang
Disnaker Bontang Wacanakan Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Kaltimtoday.co, Bontang – Pekerja rentan merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang penghasilannya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Secara otomatis, para pekerja rentan belum memprioritaskan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Melihat hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang melakukan inovasi dengan menggandeng perusahaan untuk berkolaborasi membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Dikatakan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah bahwa pekerja rentan itu upahnya tidak menentu seperti contohnya nelayan. Oleh karenanya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja rentan kepada beberapa jaminan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Jadi untuk pekerja rentan, Disnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan untuk membayarkan iuran pekerja rentan,” terang Andi.
Sebelumnya, pihaknya sempat melakukan sosialisasi untuk rencana kolaborasi dengan perusahaan dalam pembayaran iuran peserta pekerja rentan.
“Kemarin sudah ada perusahaan yang membayarkan iuran pekerja rentan di bulan September,” imbuhnya.
Karena menggandeng perusahaan, makanya setiap bulan yang membayarkan akan berbeda perusahaannya.
Ke depan, kata Andi, ketika APBD Bontang mampu meng-cover pembayaran iuran kepesertaan pekerja rentan, maka pemerintah akan melakukannya.
“Nanti anggarannya dari APBD, tetapi dilihat lagi kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Untuk sementara, pekerja rentan yang tercatat di Disnaker Bontang sebanyak 15 ribuan, terdiri dari nelayan, pedagang, petani, dan lainnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex dan Perkuat Perlindungan JKP di Kalimantan
- Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
- BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT, Peserta Bisa Urus Sendiri Tanpa Calo
- Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Pekerja
- Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan