Advertorial
Disnakertrans Kaltim Dorong Kepatuhan Ketenagakerjaan Lewat Sosialisasi Pembuatan Peraturan Perusahaan 2025

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, pada Rabu (25/6/2025), dan diikuti oleh perwakilan perusahaan dari berbagai sektor industri di Kaltim.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 108.
Disebutkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan sebagai acuan hubungan kerja. Dokumen tersebut wajib mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum.
“Peraturan Perusahaan (PP) merupakan dokumen resmi yang mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, serta tata tertib dalam lingkungan kerja. Ini menjadi instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis,” ujar Aji Syahdu dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penyusunan PP bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga upaya strategis untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik ketenagakerjaan, serta menjaga iklim kerja yang kondusif dan produktif.
Lebih lanjut, Aji menambahkan bahwa pemahaman yang baik terhadap proses penyusunan dan pengesahan PP sangat penting bagi petugas teknis di perusahaan. Dengan memahami aturan ini, setiap perusahaan dapat menyusun kebijakan internal yang selaras dengan regulasi pemerintah sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta memiliki kemampuan menyusun Peraturan Perusahaan yang sesuai ketentuan dan mampu mengimplementasikannya secara efektif,” jelasnya.
Disnakertrans Kaltim juga mendorong agar semakin banyak perusahaan yang segera melakukan penyusunan dan pengesahan PP secara resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan menjamin keberlangsungan usaha di Kalimantan Timur.
Dengan tersusunnya Peraturan Perusahaan yang baik dan sesuai regulasi, maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha akan menjadi lebih jelas. Langkah ini diyakini dapat mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial serta menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan profesional.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- TRC PPA Kaltim Kawal Kasus Eksploitasi Anak, Korban Jalani Perawatan Psikologis Intensif
- Modus Janji Palsu hingga Penipuan, UPTD DKP3A Kaltim Tangani 6 Kasus TPPO di 2025
- Gratispol Tahap 2, 1001 Mahasiswa PTN di Kaltim Terima Pembebasan UKT
- Suzuki GSX-R150: Motor Sport Sporty, Elegan, dan Berani Melaju Cepat
- Sarini, Guru TK yang Menanam Jagung dan Harapan Lewat Program PPM Berau Coal