Kutim

Disnakertrans Kutim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

Kaltim Today
16 April 2022 11:56
Disnakertrans Kutim Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran
Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan agar seluruh perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 lebaran. 

Ketentuan itu diwajibkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) baik dari sektor pertambangan, industri maupun perkebunan. Disnakertrans Kutim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kemudian diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 

Disnakertrans Kutim juga membuka posko pengaduan, untuk menerima laporan bagi setiap buruh yang tidak mendapat hak atas penerimaan THR. 

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengatakan posko tersebut dibuat setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Apalagi, Kutim melekat dengan wilayah pertambangan dan perkebunan yang memiliki tenaga kerja mencapai puluhan ribu orang. 

“Kami buka posko pengaduan. Memang setiap tahun mesti ada dibuka sebagai fasilitator pekerja,” kata Sudirman saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Sudirman pun akan berikan sorotan terhadap perusahaan yang nyatanya terbukti tidak memberikan hak THR pekerja. 

Ancamannya, mulai dari teguran, pemanggilan, hingga sanksi tegas berupa sanksi administratif bagi perusahaan. Penindakan tentu berada di ranah Disnaker Provinsi yang juga memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Sebelum jatuh pada sanksi terberat. Disnakertrans Kutim tentu memakai cara humanis dengan memanggil perusahaan. 

“Adukan saja yang merasa perusahaannya tidak membayarkan THR nya kita akan proses. Semua hak pekerja mesti dapat hak mereka,” sambungnya. 

Setiap perusahaan berdasarkan surat edaran maksimal memberikan THR pada H-7 sebelum lebaran. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Pembayaran denda itu dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Sesuai aturan dan semua harus diterapkan. Jika tidak kasian pekerja yang juga butuh rejeki saat sebelum lebaran,” tutupnya. 

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya