Advertorial
Disperindag Kukar dan Pemkab Kubar Kembali Perpanjang Kerja Sama Kemetrologian

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Perindustran dan Perdagangan Kutai Kartenagara (Disperindag Kukar) kembali memperpanjang kerjasama dengan Disperindag Kutai Barat (Kubar). Kerjasama tersebut dibidang layanan kemetrologian dan pengawasan timbangan di Kutai Barat.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengatakan, kerjasama mencakup timbangan pegas, timbangan digital, timbangan dacin, timbangan sentisimal, dan timbngan neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak yang ada di SPBU.
Dimana, metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.
“Kukar sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) fungsional penera ahli madya, jadi mereka meminta bantuan kerjasama tenaga ahli kita untuk memenuhi pelayanan di Kubar,” kata Sayid, Kamis (9/5/2024).
Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) yang hingga kini belum memiliki UPT Metrologi. Sehingga semua pelayanan masih dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.
“Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen dan dengan adanya pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya,” tutupnya.
[SUP | TOS | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Isu Pemangkasan TKD Kaltim, Ekonom Desak Pemerintah Perkuat Fiskal Daerah
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan