Kutim
Disuruh Jaga Rumah, Malah Bawa Kabur Motor

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dipercaya menjaga sebuah rumah kerabatnya, SH alias KC malah menyalahgunakan kepercayaan itu, dia malah membawa kabur satu unit motor merk Kawasaki LX150F milik Miswan, kerabatnya itu.
Merasa dirugikan, Miswan pun melaporkan ke Polres Kutim. Tak menunggu waktu lama, Unit Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko yang didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata menjelaskan pencurian tersebut bermula dari warga yang menitipkan rumahnya di Desa Sangatta Selatan kepada tersangka karena akan ditinggalkan ke Sulawesi.
“Saudara Miswan menitipkan rumah kepada saudara SH sebagai terlapor karena akan pergi ke Sulawesi," ujarnya Kapolres Kutim, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 AgustusView this post on InstagramBaca Juga: PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Namun sepulang dari Sulawesi, Miswan tidak melihat SH di rumahnya sehingga kemudian menghubungi SH melalui telepon untuk menanyakan keberadaan kunci rumah.
Saat dihubungi, SH menjawab bahwa kunci ada di meteran listrik dan SH mengaku sedang keluar rumah dengan memakai sepeda motor Kawasaki LX150F milik Miswan.
Hingga keesokan hari, motor milik Miswan tak kunjung dikembalikan dan SH tak lagi bisa dihubungi sehingga Miswan kemudian melaporkan SH sebagai pencuri motornya.
“Saudara Miswan merasa bahwa saudara SH telah mencuri sepeda motor miliknya dan melaporkannya ke Polres Kutim,” ucap Kapolres.
Kemudian Tim Macan Polres Kutim mengamankan tersangka SH di areal perusahaan PT Hall Desa pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
SH didapati dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki LX150F milik Miswan yang warnanya telah dirubah menjadi hitam (semula hijau) dan plat TNKB yang telah dilepas.
Kapolres memaparkan bahwa motif SH melakukan pencurian dan penggelapan tersebut adalah untuk dimiliki serta dipergunakan sendiri.
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, SH disangkakan pasal pencurian atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rakorda PPPA Kaltim 2025 Dorong Sinergi Percepatan Desa Ramah Perempuan dan Anak
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu
- Kisah Jahira Penyuluh Pertanian Tangguh di Kutim, Semangat dan Dedikasi Membangun Pertanian dari Desa
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Peringati Hari Bumi dan Hari Kartini, PT Indexim Coalindo dan Pegiat Perempuan se-Kaliorang Tanam Pohon Bersama