Kaltim

DJKI Kemenkumham Sambangi Untag Samarinda, Sebarkan Informasi Terkait Kekayaan Intelektual

Kaltim Today
08 Maret 2023 19:10
DJKI Kemenkumham Sambangi Untag Samarinda, Sebarkan Informasi Terkait Kekayaan Intelektual
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase saat berikan materi di Untag Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyambangi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Rabu (8/3/2023). Mahasiswa dipandang perlu untuk diberikan edukasi perihal kekayaan intelektual.

Bertemakan "Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual", DJKI Kemenkumham juga mendatangkan narasumber andal. Dia adalah Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase.

"Kami ingin menyampaikan ke sebanyak mungkin orang, terutama ke generasi muda untuk bisa memahami apa itu kekayaan intelektual dan potensinya," ujar Fajar saat ditemui di Auditorium HM Ardans Untag Samarinda. 

Diadakannya sosialisasi ini, ujar Fajar, sebab pihaknya ingin semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pemahaman, perlindungan, dan potensi ekonomi yang dihasilkan dari kekayaan intelektual. 

"Perlindungan kekayaan intelektual ini bisa bernilai ekonomi untuk keberlangsungan bangsa di kemudian hari," ucapnya. 

Kekayaan intelektual itu mengacu pada merek, industri, hak paten, hak cipta, dan sebagainya. Fajar menjelaskan jika ingin mendaftarkan kekayaan intelektual untuk merek, ada 2 kategori yaitu umum dan UMKM. 

"Mengurus kekayaan intelektual umum itu biayanya Rp 1,8 juta rupiah untuk perlindungan selama 10 tahun. Kalau untuk UMKM setelah dapat surat dari dinas terkait, itu Rp 500 ribu untuk perlindungan selama 10 tahun juga," tambah dia. 

Jika semua persyaratannya lengkap dan tidak bertentangan dengan undang-undang merek, paling lama 9 bulan kemudian sertifikat perlindungannya sudah diterbitkan. 

"Maka kami mendorong, jika tidak ingin bertentangan dengan undang-undang, ada caranya. Bisa dicek dulu di portal DJKI. Itu untuk merek," sambung Fajar. 

Sedangkan untuk hak cipta, biayanya Rp 400 ribu untuk umum dan Rp 200 ribu untuk mahasiswa dan pelajar yang dilengkapi dengan surat keterangan dari institusi pendidikannya. 

"Generasi muda ini penting untuk tahu karena mereka adalah aset bangsa yang paling mudah memahami teknologi," ucapnya. 

Sementara itu, Rektor Untag Samarinda Marjoni Rachman berharap sosialisasi di kampusnya ini bisa memberi pencerahan kepada semua civitas akademika Untag akan pentingnya kekayaan intelektual. 

"Misalnya begini, skripsi mahasiswa itu kan bisa dibikin sebagai karya yang dipatenkan dan ada kekayaan intelektualnya. Plagiasi itu dilarang keras kan," ujar Marjoni. 

Adanya sosialisasi dari DJKI Kemenkumham ini diharapkan bisa memberi kesadaran bagi kampus bahwa semua karya itu harus dipatenkan. Sehingga nantinya bisa menjadi referensi untuk orang lain. 

"Civitas akademika sebagai intelektual yang banyak menghasilkan karya-karya ilmiah itu perlu melakukannya," tambah dia. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan juga mengucapkan terima kasih kepada DJKI Kemenkumham atas terlaksananya sosialisasi kali ini. Mahasiswa sengaja disasar agar menambah wawasan terkait kekayaan intelektual. 

"Banyak manfaat yang akan diperoleh mahasiswa. Mereka bisa mendaftarkan cipta, paten, merek maupun hal lainnya yang diperlukan," ujar Sofyan. 

Walhasil, kekayaan intelektual akan jadi kekayaan yang tersimpan dan nilainya tidak terhingga. Diharapkan pula, mahasiswa yang mengikuti sosialisasi di Untag ini nantinya juga bisa menyebarluaskan soal kekayaan intelektual ke masyarakat umum.
 
[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya