Daerah

DLH Balikpapan Terapkan TPS Dekat Pemukiman, Warga Diminta Siapkan Lahan

Suara Network — Kaltim Today 20 April 2024 08:15
DLH Balikpapan Terapkan TPS Dekat Pemukiman, Warga Diminta Siapkan Lahan
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan secara bertahap mengurangi jumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di beberapa lokasi. Hal ini dilakukan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan TPS berada di dekat pemukiman warga.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pembongkaran TPS di pinggir jalan dan penggantinya dengan TPS di dalam pemukiman telah dikoordinasikan dengan ketua RT dan pihak kelurahan setempat. Namun, masih ada beberapa warga yang memprotes karena merasa TPS baru menjadi lebih jauh.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Sesuai aturan, TPS memang harus berada di dekat pemukiman untuk memudahkan akses pembuangan sampah bagi warga," ujar Sudirman.

DLH Balikpapan siap membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga yang bersedia menyediakan lahan. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari ketua RT di beberapa wilayah, seperti di Damai Bahagia.

"Bagi yang masih ingin memiliki TPS di lingkungannya, silakan siapkan lahannya. Kami akan menyediakan TPS kontainer di lokasi tersebut," jelas Sudirman.

DLH Balikpapan juga mengingatkan warga tentang sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah. Warga yang membuang sampah di luar TPS atau di luar waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi.

"Perda ini terus disosialisasikan dan akan dilakukan operasi yustisi pada bulan Oktober 2024," tegas Sudirman.

Saat ini, DLH Balikpapan telah menghilangkan 50 TPS di pinggir jalan utama dari total 150 TPS yang ada di seluruh kota.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya