Samarinda

DLH Samarinda Turunkan Petugas untuk Tarik Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Non PDAM

Kaltim Today
02 Juli 2021 19:29
DLH Samarinda Turunkan Petugas untuk Tarik Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Non PDAM
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda mulai berlakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan non PDAM pada Kamis (1/7/2021) lalu. Diketahui, sebelumnya pembayaran retribusi tersebut dilakukan bagi rumah warga yang mempunyai sambungan jaringan pipa milik Perumdam Tirta Kencana Samarinda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani atau Yama mengungkapkan bahwa berdasar kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Retribusi Jasa Umum ada diatur mengenai ketentuan penarikan retribusi yang dimaksud. Namun, penarikan bagi warga yang belum berlangganan PDAM tidak terimplementasi.

Mengacu pada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, ketentuan retribusi harus diterapkan. Sebab berkesesuaian dengan pengaturan di perda. Di tiap kelurahan juga akan ada pendataan. Itu dilakukan demi mengetahui jumlah rumah yang belum tersambung dengan jaringan pipa Perumdam.

"Tiap bulan akan diperbarui terus. Sebab bangunan bisa berubah, bisa saja ada yang tidak berpenghuni. Kalau rumah sudah tersambung PDAM, tidak akan ditarik retribusi non PDAM," ungkap Yama.

Tercatat ada 7.716 rumah yang belum tersambung jaringan pipa PDAM. 10 petugas dari DLH Samarinda pun diturunkan untuk menarik retribusi dari rumah-rumah yang terdata setiap bulan.

"Bisa jadi 1 petugas bisa saja mendatangi 2 kecamatan. Masing-masing petugas setidaknya mendatangi hampir 800 rumah. Tagihannya sebesar Rp 7.500 perbulan," lanjut Yama.

Rp 57 juta dapat terkumpul tiap bulannya melalui retribusi tersebut. Kemudian bagi warga yang ditarik retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan non PDAM juga bisa membayar per tahun. Namun, opsi itu masih didiskusikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.

"Saat ini pun tengah dibuatkan sistem oleh Diskominfo. Untuk warga yang ingin membayar tagihan retribusi secara mandiri, tanpa menunggu petugas datang," tandasnya.

[YMD | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya