Advertorial

DPRD Samarinda Godok Raperda Air Limbah Domestik, Libatkan Dinas PUPR hingga DLH

Kaltim Today
26 Juni 2025 17:48
DPRD Samarinda Godok Raperda Air Limbah Domestik, Libatkan Dinas PUPR hingga DLH
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengelolaan limbah sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan belakangan terus menjadi sorotan para wakil rakyat di Samarinda.

Terbaru, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda diketahui tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur lebih jauh soal Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Raperda yang sedang dibahas. Ia memastikan bahwa Raperda tersebut ditargetkan rampung dalam tahun ini dan harus segera ditetapkan sebagai Perda.

"Target kami, Raperda ini wajib tuntas tahun ini dan harus segera disahkan menjadi Perda," ujar Kamaruddin saat dijumpai selepas rapat.

Kamaruddin menjelaskan proses penyusunan Raperda ini dilaksanakan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang masing-masing memiliki peran strategis dalam mendukung substansi dan teknis regulasi yang akan dibentuk. 

Lebih jauh, peran pemerintah disorot Kamaruddin sebagai hal krusial utamanya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun salah satu perhatian utama dalam regulasi ini adalah menyoal pengelolaan limbah rumah tangga, terutama mengenai penerapan septic tank yang memenuhi standar nasional.

“Jangan sampai masyarakat itu tidak membuat septic tank yang berstandar nasional. Karena di Samarinda ini, kalau rata-rata di rumah kita itu kan hanya pakai siring. Tidak dicor di bawahnya. Jadi, air limbahnya itu masuk ke tanah lagi. Nah, di sebelahnya ada sumur,” khawatirnya.

Selain itu, aspek  transportasi limbah juga menjadi salah satu titik perhatian dalam pembahasan regulasi ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas mobil tangki penyedot tinja agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Jangan sampai mobil tangkinya keluar, itu habis ngambil tinja, buangnya di sembarang tempat. Apalagi buangnya ke parit atau ke sungai, itu jelas melanggar,” ungkapnya.

Terkait pengawasan, Kamaruddin menjelaskan bahwa meskipun Dinas PUPR bertanggung jawab pada sisi teknis, keterlibatan DLH tetap diperlukan mengingat kapasitas instansi itu dalam menangani aspek lingkungan secara holistik.

“PUPR itu yang menangani sekarang. Tapi, pengawasannya tidak mungkin dari PUPR sendiri. Mungkin dari DLH juga bisa ikut dalam pengawasannya. Karena kan berkaitan dengan DLH itu sendiri ya,” singkatnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya