Kukar
DLHK Kukar Turunkan Tim, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah di Sangasanga
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tumpahan limbah di Kecamatan Sangasanga, diduga berasal dari subkontraktor PT Pertamina EP Field V Sangasanga, yakni PT Halliburton. Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengirimkan tim pejabat pengawas lingkungan untuk bertolak ke lokasi pencemaran.
"Hari ini saya dapat informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar. Oleh karena itu, tim langsung diturunkan ke Sangasanga," kata Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor kepada Kaltimtoday.co, Kamis (08/04/2021).
Dia menambahkan, 3 orang penjabat pengawas lingkungan diturunkan untuk mencari data dan informasi terkait permasalahan limbah kimia yang mencemari parit di lingkungan pemukiman warga Sangasanga Dalam.
Nantinya, tim akan mencari tahu limbah apa yang sebenarnya mencemari parit tersebut. Jika berasal dari hasil pengeboran, maka akan ada mekanisme dan tata cara khusus untuk menangananinya.
"Tim juga akan menginventarisasi dan menanyakan kronologisnya. Berhubung, hal ini dikerjakan oleh kontraktor" sambungnya.
View this post on Instagram
Terkait cara melakukan pengelolaan serta pemantauan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci. Sebab masih dalam tindakan verifikasi lebih lanjut.
Jika terjadi pelanggaran, lanjut Alfian, pihaknya tidak bisa langsung memberi sanksi sebab dokumen migas dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jadi, siapa yang mengeluarkan dokumen perizinan maka pihak bersangkutan yang memiliki wewenang memberikan sanksi. Baik secara administrasi, teguran ataupun pemberhentian.
"Apa yang kami dapatkan, segera akan kami buatkan surat untuk mentri LHK agar bisa ditindaklanjuti hasil temuan dilapangan," tandasnya.
[SUP | NON]