Kukar
Tuntut Ganti Rugi Lahan Warga ke Perusahaan Tambang, DPRD Kukar Temui Peserta Aksi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aliansi masyarakat peduli keadilan lakukan aksi demo di Kantor DPRD Kukar terkait sengketa lahan tanam warga yang rusak akibat aktivitas perusahaan batu bara, PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kecamatan Loa Kulu, Kamis (08/04/2021).
Dalam aksi tersebut, Anggota DPRD Kukar, Supriyadi dan Ahmad Yani menemui para demonstran untuk melakukan mediasi di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
"Kami selaku anggota dewan menjembatani sebagaimana saran dari eksekutif, DPRD sebagai leading sektornya," kata Supriyadi selaku ketua Komisi I kepada Kaltimtoday.co.
Sementara, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya memberi fasilitas menyampaikan aspirasi warga terkait ganti rugi tanam tumbuh lahan yang digusur perusahaan tambang. Sebetulnya permasalahan sudah dibahas sejak 2020 lalu, namun belum ada titik temu.
View this post on Instagram
Selain itu, diduga perusahaan sudah melakukan pengusuran lahan warga tanam tumbuh milik warga sekitar. Akibatnya, terdapat 5 warga dirugikan. Selebihnya, mungkin masih ada masyarakat yang dirugikan dan belum terdeteksi atau melaporkan sampai hari ini.
"Apakah benar itu pergusuran atau tidak, nanti kami minta keterangan dari perusahaan. Jadi belum bisa pastikan karena pihak terkait belum hadir," ujar pria berpeci ini.
Dia menambahkan, sesuai kesepakatan akan digelar kembali rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu mendatang di DRPD Kukar.
Supaya permasalahan cepat selesai, akan menghadirkan PT MHU serta Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup melalui DLH Provinsi dan Kabupaten.
"Kenapa kami minta RDP hari Rabu, karena bulan puasa mereka tidak bisa berbohong," ujar Yani.
Politisi PDIP itu berharap, agar pihak kontraktor MHU juga bisa hadir lantaran mereka terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di lapangan yang disebut merugikan warga.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan melihat data dan fakta hasil kajian sebelumnya. Sebab Dinas Perkebunan (Disbun) sudah ada kajian terkait nilai penetapan ganti rugi.
"Itu yang kami kejar, apakah ada kesungguhan dari pihak terkait untuk menyelesaikannya atau tidak, karena sebelumnya sudah ada hasil kajian dan kesepakatan," tandasnya.
[SUP | NON]