PPU

DP3AP2KB PPU Libatkan Banyak Lembaga untuk Tangani Kekerasan terhadap Anak

Kaltim Today
26 Mei 2021 19:37
DP3AP2KB PPU Libatkan Banyak Lembaga untuk Tangani Kekerasan terhadap Anak
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) , Siti Aminah. (Foto: Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Guna menangani masalah tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU bekerja sama dengan berbagai lembaga.

Plt. DP3AP2KB, Siti Aminah menyampaikan bahwa, kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak selalu terjadi setiap bulannya. Pihaknya juga mengatakan, mampu menangani setiap kasus yang terjadi selama ini. Hal itu berkat kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian hingga rumah sakit.

“Kami bisa tangani, kami dampingi juga bersama Polres PPU, Polsek, rumah sakit, Puskesmas, dan Dinas Sosial (Dinsos) juga. Jadi DP3AP2KB sebagai leading sector selalu dampingi,” tuturnya.

Berdasarkan data, kekerasan terhadap anak dan perempuan di PPU pada 2018 tercatat 15 kasus, 35 kasus pada 2019, dan 26 kasus pada 2020. Terbaru, hingga Maret 2021 tercatat sebanyak 5 kasus.

Tindakan preventif juga sudah dilakukan oleh DP3AP2KB, seperti sosialisasi perihal pencegahan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ke desa/kelurahan di empat kecamatan. Tidak hanya itu, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga turut dilibatkan.

“Ya, PKK kami libatkan juga baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, khususnya Pokja IV. Forum anak di empat kecamatan sudah terbentuk, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) juga sudah berjalan dengan baik,” terangnya.

Posko pengaduan pun dibentuk sampai ke desa/kelurahan bekerja sama dengan Puskesmas. Puskesmas dan pihak kecamatan diharapkan mampu menangani kasus yang terjadi. Namun, apabila penanganan kasus harus diselesaikan oleh pihak RS bahkan lebih lanjut kepada pihak Polres PPU, DP3AP2KB akan membantu mediasi.

“Jadi kalau ada kasus dari Puskesmas langsung hubungi kami nanti kami dampingi dan fasilitasi untuk dibawa ke RS, kalau perlu ditempatkan di rumah singgah yang digagas Dinsos, kami selalu bersinergi,” ungkapnya.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya