Advertorial
DPK Kaltim Targetkan Seluruh OPD Miliki Arsiparis pada 2025
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Mengelola arsip secara profesional membutuhkan tenaga ahli yang kompeten. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur menargetkan bahwa pada 2025 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim memiliki pengelola arsip atau arsiparis yang resmi.
Kepala Bidang Kearsipan DPK Kaltim, Diana Rosalita, menegaskan pentingnya keberadaan arsiparis di setiap OPD, setidaknya satu orang per instansi.
“Saat ini, belum semua OPD memiliki pengelola arsip khusus. Padahal, arsiparis sangat dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai dengan standar,” ujar Diana, Senin, (9/12/2024).
Diana menambahkan bahwa arsiparis tidak hanya bertugas menyimpan dokumen, tetapi juga merancang sistem kearsipan yang efektif, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan mendukung pelayanan publik.
“Keberadaan arsiparis akan sangat membantu OPD dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Untuk mencapai target ini, DPK Kaltim mendorong rekrutmen tenaga arsiparis, termasuk melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). DPK juga berencana menyediakan pelatihan dan sertifikasi bagi calon arsiparis agar kompetensi mereka sesuai kebutuhan.
“Kami akan menyelenggarakan pelatihan untuk memastikan bahwa tenaga yang direkrut memiliki kompetensi yang memadai,” ungkap Diana.
Diana mengakui, salah satu kendala utama adalah minimnya minat terhadap profesi arsiparis. “Masih ada stigma bahwa arsiparis hanya bekerja di balik meja, padahal peran mereka sangat strategis dalam pengelolaan data dan dokumen,” tambahnya.
Meski demikian, Diana optimistis bahwa dengan kerja sama antara DPK Kaltim dan OPD, target 2025 ini dapat tercapai.
“Kami berharap seluruh OPD dapat mendukung program ini, karena arsip yang dikelola dengan baik adalah aset yang sangat berharga bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026