Bontang
DPM-PTSP Bontang Lakukan Survey Izin Bongkar Trotoar di Kelurahan Tanjung Laut
Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menggelar survey izin bongkar trotoar yang dilakukan pada Kamis (18/3/2021).
Sebelum survey digelar, tim gabungan yang terdiri dari DPM-PTSP Bontang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang melakukan rapat bersama.
Dikatakan Kasi Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Bontang, Idrus, SE, izin bongkar trotoar dilakukan lantaran adanya perohonan dari warga, sehingga pihaknya menggelar rapat sebagai tindak lanjutnya.
"Disetujui atau tidaknya pembongkaran dilihat dari hasil survey, apkah layak atau tidak dibongkar," terang Idrus, Senin (22/3/2021).
View this post on Instagram
Tim gabungan yang ikut survey, lanjut Idrus, diberikan blanko yang harus diisi sebagai acuan diizinkan atau tidaknya trotoar dibongkar. Nah, survey yang dilakukan pekan lalu, kata Idrus belum ada hasilnya lantaran pemohon belum melengkapi syarat bongkar trotoar, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Syarat pembongkaran itu perlu melampirkan IMB, fotokopi KTP, dan denah pembongkaran," ujarnya.
Mengingat trotoar merupakan aset pemerintah, maka, Idrus menyebut, si pemohon perlu mengganti aset dengan merapikan kembali kondisi beas pembongkaran trotoar. Apalagi, di dekat trotoar tersebut terdapat satu pohon. Dimana jika satu pohon ditebang, maka perlu mengganti 5 buah pohon.
"Ini apakah pemohon sanggup atau tidak. kalau menyanggupi, kami akan cepat memprosesnya," imbuhnya.
Alasan pemohon mengajukan pembongkaran trotoar, dikatakan Idrus sebagai akses jalan masuk menuju kediamannya agar lebih luas. Namun kembali lagi, apakah pemohon bisa melengkapi syaratnya dan bersedia mengganti 5 pohon serta merapikan hasi bongkar trotoar jalan. Jika memang menyanggupi, Idrus menyebut izin akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
[RIR | NON | ADV DPMPTSP]