Kaltim
DPMPTSP Kaltim Berikan Respons Atas Temuan LHP dari BPK Soal Dana Jamrek
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto turut merespons perihal temuan laporan hasil keuangan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait dana jaminan reklamasi (jamrek).
"Dari temuan BPK terakhir, ada beberapa catatan. Pertama, terkait dengan kedaluwarsa. Kami sudah melakukan beberapa langkah, yakni penyerahan seluruh dokumen jaminan termasuk dokumen asli ke Kementerian ESDM," ujar Puguh kepada awak media.
Puguh menyebut, Kementerian ESDM sedang memproses itu sebab kewenangannya sudah berada di sana. Kemungkinan besar, BPK RI yang nantinya akan memfollow-up lebih lanjut data tersebut. Kedua, ada beberapa catatan terkait dengan lingkungan.
"Kemarin sudah ada kami rapatkan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas ESDM Kaltim. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Itu follow-up nya nanti kami minta dari inspektur tambang," lanjutnya.
Meminta follow up dengan inspektur tambang juga merupakan arahan dari Kementerian ESDM untuk pembahasan secara teknis. Di sisi lain, pihaknya juga mengacu pada informasi dari DLH Kaltim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Balai Gakkum LHK.
"Kami juga sedang persiapan untuk koordinasi lebih lanjut. Hanya memang sejauh ini, mengingat kewenangan yang sudah beralih ke pusat, akan menjadi domain pusat," bebernya.
Terkait dengan sebagian kewenangan sektor pertambangan yang kembali ke Kaltim, pihak DPMPTSP Kaltim akan coba maksimalkan dengan dinas terkait guna melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan.
"Khusus untuk sektor batuan karena itu kewenangan di provinsi. Kami lihat nanti mungkin akan membuka layanan informasi, pengaduan kalau ada kegiatan begitu. Nanti kami maksimalkan," tambahnya.
Terkait temuan BPK itu, pihaknya sudah melakukan rapat dengan BPK dan akan segera dijawab secara komprehensif. Termasuk pula beberapa hal dilakukan DPMPTSP Kaltim. Seperti ada sejumlah penempatan jaminan yang masih ada di kabupaten dan kota.
"Itu juga langsung kami arahkan untuk menyerahkan ke pusat karena tidak ada transisi dari kabupaten kota ke provinsi lalu diserahkan ke pusat. Pusat mengarahkan agar kabupaten kota langsung menyerahkan," tegasnya.
Sebagai informasi, di LHP BPK Kaltim dalam Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, ditemukan persoalan perihal pencairan dana jamrek. BPK menemukan ada pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen. Sementara itu, pengelolaan jamrek pada 2020 masih berada di tangan DPMPTSP Kaltim.
Pun jamrek tambang itu diserahkan ke 56 perusahaan tambang batu bara yang sudah melakukan reklamasi. Tempo hari, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengungkapkan saat ini pihaknya masih harus melihat rekomendasi dari LHP itu.
"Nanti kalau temuan pasti ada rekomendasinya, karena saya masih baru, nanti saya lihat dulu prosesnya. Kalau ada temuan, pasti ada rekomendasi, apakah harus ada tanggung jawab, kami beri waktu menjelaskan," jelas Agus.
Pun dia menambahkan, jika pihaknya menyampaikan ada suatu temuan, BPK pasti turut menyertakan bersama dokumen yang valid. Bisa berupa keterangan atau data.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.