Kaltim
DPMPTSP Kaltim Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh, Harjanto hadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik dan Penandatanganan Komitmen bersama Pengaduan Publik melalui SP4N-LAPOR!.
Kegiatan itu juga dihadiri jajaran pemangku kepentingan di lingkup Pemprov Kaltim. Kegiatan yang dihelat oleh Diskominfo Kaltim tersebut terpusat di Hotel Mercure Samarinda.
Puguh mengungkapkan, kegiatan tersebut berangkat dari implementasi kebijakan pelayanan publik yang belum berjalan optimal.
"Masih banyak instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publiknya, serta sistem publikasi informasi pelayanan publiknya secara parsial, belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik," jelasnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Provinsi (Sekrpov) Kaltim, Muhammad Sa'bani menjelaskan, Pelayanan Informasi Publik (PPID) sungguh penting terkait informasi pelayanan publik.
Hal itu berdasarkan UU No 14 tahun 2008 dan amanat dari peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
"Untuk penyelesaian pengaduan publik dan tentu saja saya ucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Kalimantan Timur dalam rangka menyikapi semua laporan di lingkup pemprov Kaltim agar segera disampaikan ke Kadis Kominfo dan membuat kanal-kanal sendiri untuk penanganan pengaduan jadi kita bisa memonitor aduan-aduan yang masuk," ujar Sa’bani.
Selain itu, Sa'bani juga mengatakan bahwa telah dibuatnya kebijakan strategis terkait pelayanan publik sesuai Perpres No 95 tahun 2018 dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Saat ini Kementerian PANRB juga telah bersinergi dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden untuk menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai platformyang membantu dalam mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy”, di mana seluruh pengaduan dalam bentuk apapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, dengan asas, mudah, terpadu dan tuntas," tegas Sa'bani.
Demi tercapainya tujuan tersebut, Sa’bani berharap agar rekan-rekan di lingkungan pemerintah baik di provinsi, kabupaten dan kota dapat menindaklanjuti komitmen bersama ini terlebih dapat merespon cepat aduan masyarakat yang masuk pada SP4N Lapor!.
"Saya berharap melalui komitmen bersama ini dapat kita gunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah. Kepada seluruh unit kerja dan aparatur Pemerintah, saya mengingatkan untuk senantiasa memahami tugas dan fungsi, mengetahui tentang dinamika pemerintahan dan pembangunan, dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelarasan perencanaan dan tugas-tugas lainnya yang di amanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku," harapnya.
[MA | TOS | DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Bahas Potensi dan Tantangan Tambang di Bumi Etam Lewat Podcast
- Survei LPMM: Gen Z dan Milenial Kaltim Mayoritas Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilkada 2024
- Dukung Petani Lokal, ASN PPU Wajib Konsumsi Beras Lokal Daerah
- Rudy-Seno Targetkan 35 Ribu Massa dalam Kampanye Akbar di Gor Kadrie Oening Samarinda
- Kaltim Masuk Tingkat Kerawanan Tinggi Pikada, Menko Polhukam Turunkan Tim Khusus