Advertorial

DPMPTSP Kaltim Kolaborasi dengan OPD Terkait Validasi Izin Crossing PT Insani Bara Perkasa di Kukar

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 25 Oktober 2023 19:13
DPMPTSP Kaltim Kolaborasi dengan OPD Terkait Validasi Izin Crossing PT Insani Bara Perkasa di Kukar
DPMPTSP Kaltim bersama OPD terkait saat verifikasi dan validasi lapangan untuk izin crossing (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mengunjungi Desa Embalut di Kukar untuk melaksanakan validasi lapangan terkait izin crossing jalan dari PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan semua perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut taat aturan dan regulasi yang ada. Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan, Anita Krisnawati, menggarisbawahi pentingnya verifikasi ini dalam menjaga keselamatan operasi perusahaan dan keberlanjutan lingkungan.

Selain DPMPTSP Kaltim, kegiatan itu juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim. 

“Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh rombongan, terdapat beberapa rekomendasi ditemukan yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT IBP,” ucap Anita.

Dari kegiatan itu, maka menjadi upaya dan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Sekaligus memastikan keselamatan dalam operasi perusahaan. 

Selain itu, pihaknya bersama OPD lainnya berupaya memastikan izin crossing dikeluarkan dengan memenuhi semua aspek, mulai dari lingkungan, keselamatan, hingga dampak sosial yang mungkin muncul.

“Semoga kegiatan verifikasi dan validasi lapangan ini dapat memastikan bahwa izin perusahaan dijalankan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” sambung dia. 

Sebagai informasi, izin crossing jalan adalah izin melintasi jalan umum, entah jalan nasional atau provinsi yang dikeluarkan oleh gubernur ke badan usaha yang dipergunakan. Serta untuk kepentingannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. 

[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya