Advertorial

DPRD dan Pemkot Balikpapan Diskusikan Raperda Industri dan RTRW

Arif — Kaltim Today 26 Juli 2024 19:01
DPRD dan Pemkot Balikpapan Diskusikan Raperda Industri dan RTRW
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (26/7/2024). (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat paripurna di Hotel Gran Senyiur pada Jumat (26/7/2024).

Rapat ini membahas beberapa agenda penting, termasuk Nota Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Balikpapan untuk periode 2024-2044.

Agenda tersebut juga mencakup penyampaian laporan kerja dan rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD, termasuk panitia khusus yang mengawasi piutang pajak daerah serta pengawasan aset tetap tanah dan bangunan gedung, serta tindak lanjut penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin, yang mewakili Pemkot Balikpapan.

Budiono menyatakan bahwa Raperda mengenai industri sangat penting untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan menghadapi tantangan yang muncul. 

"Peran pemkot dalam pengelolaan industri di daerah sangat krusial, sehingga diperlukan rencana pembangunan yang matang," ungkap Budiono.

Ia menambahkan bahwa perkembangan pesat Kota Balikpapan, terutama dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN), memerlukan perencanaan wilayah yang strategis untuk mengarahkan aktivitas penduduk.

"Kita perlu menata tata ruang kota Balikpapan, sehingga RTRW yang baru diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Balikpapan, Muhaimin mengatakan, terkait raperda industri kota Balikpapan dan raperda RTRW dimana pemerintah daerah melakukan percepatan dan pemerataan industri ke seluruh daerah yang mana upaya percepatan tersebut sangat membutuhkan infrastruktur memadai.

“Dalam hal ini lahan, jaringan listrik industri, telekomunikasi, sanitasi dan transportasi,” akunya.

Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan sektor industri, jasa, dan perdagangan agar semua komponen pendukung dapat berfungsi dengan baik.

 "Rencana industri Kota Balikpapan disusun untuk menetapkan sasaran strategi dan unggulan," imbuh Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, manfaat pembangunan industri diharapkan meratakan pembangunan dan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat.

“Sekaligus nya menetapkan industri unggulan  yang berdasarkan potensi,” ujarnya.

“Diharapkan 20 tahun kedepan industri berjalan sesuai dengan ketentuan dan berkontribusi bagi Kota Balikpapan,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda RTRW Kota Balikpapan tahun 2024-2043 dimana dilakukan penyesuaian sehubungan dengan adanya IKN maka Kota Balikpapan sebagai penyangganya.

“Peran kota Balikpapan perlu penguatan aspek logistik dan perdagangan jasa,” akunya.

“Termasuk mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk dan upaya melestarikan keragaman hayati yang ada di Kota Balikpapan,” tambahnya.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya