Daerah

DPRD Ingatkan Pemkot Samarinda Jaga Hak Sosial Warga Baqa di Tengah Pembangunan Insinerator

Kaltim Today
22 Oktober 2025 21:07
DPRD Ingatkan Pemkot Samarinda Jaga Hak Sosial Warga Baqa di Tengah Pembangunan Insinerator
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses pembangunan insinerator di lahan milik Pemerintah Kota Samarinda, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, terus bergulir. Setelah puluhan bangunan rampung dibongkar pada Selasa (21/10/2025), Pemkot kini bersiap memanfaatkan area tersebut untuk proyek strategis pengolahan sampah. 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengingatkan agar semangat pembangunan tidak mengabaikan hak sosial warga terdampak. Ia menegaskan bahwa pemilihan lokasi insinerator seharusnya mempertimbangkan banyak aspek. Tak hanya soal kelayakan teknis, tetapi juga dampak sosial terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. 

“Pemilihan lokasi ini harus memperhatikan luas lahan, estetika kawasan, sampai dampak sosialnya. Apalagi informasinya, sudah sekitar 30 tahun ada sekitar 500 jiwa yang tinggal di sini,” ujar Samri.

Menurutnya, sejumlah lokasi alternatif sebenarnya sempat dipertimbangkan pemerintah, seperti di bawah Jembatan Mahakam dan area eks Lapangan KNPI. Namun, kedua lokasi itu dinilai kurang layak, baik dari sisi luas maupun estetika. “Dipilih lah lahan ini karena memang aset pemerintah dan posisinya agak terlindung,” jelasnya.

Meski memahami pentingnya pembangunan fasilitas pengolahan sampah, Samri menegaskan agar proyek ini tidak menjadi beban bagi masyarakat yang telah kehilangan tempat tinggal. Ia menilai, pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar proyek fisik semata. 

“Jangan sampai semangat membangun hanya di awal, tapi tidak diikuti dengan perawatan dan keberlanjutan manfaatnya,” tambah Samri.

Samri juga menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan terkait status kepemilikan lahan. Masyarakat meminta bukti sah dari Pemkot, dan DPRD pun memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

“Dalam RDP itu, BPKAD menunjukkan surat bukti bahwa lahan memang aset pemerintah kota. Setelah itu baru masyarakat menyetujui untuk meninggalkan lokasi,” terangnya.

Sementara itu, Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, memastikan bahwa Pemkot telah menempuh langkah-langkah persuasif sebelum melakukan penertiban. Sejak April lalu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan insinerator.

“Mulai April sudah kita sosialisasikan bahwa tanah itu milik Pemkot dan digunakan untuk kepentingan umum. Kita juga sudah siapkan 10 unit insinerator untuk membantu mengurangi timbunan sampah di TPA Sambutan,” jelas Marnabas.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot memberikan uang sewa rumah sebesar Rp9 juta per kepala keluarga untuk masa satu tahun, sekaligus menyiapkan tempat tinggal sementara. 

“Kita sudah beri tempat sementara dan uang sewa selama setahun. Ini jarang terjadi, apalagi selama 12 bulan. Bahkan waktu toleransi sudah kita beri sekitar enam bulan,” ujarnya.

Marnabas menegaskan, warga selama ini menempati lahan milik pemerintah secara tidak permanen, sehingga penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari penertiban aset untuk kepentingan publik. 

“Yang dikorbankan itu kalau tanah milik warga yang diambil. Tapi ini aset Pemkot. Sekarang kami hanya ingin menggunakan kembali untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh proses relokasi dan pembangunan berjalan lancar. Selain insinerator, Pemkot juga tengah menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai langkah jangka panjang pengelolaan limbah kota.

“Harapannya semua bisa berjalan lancar dan masalah sampah di Samarinda tidak lagi jadi momok,” pungkas Marnabas.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya