Balikpapan
DPRD Kaltim Kunker ke Balikpapan, Bahas Sinkronisasi Program 2021
Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Kaltim akan membantu DPRD Balikpapan menyelesaikan beberapa permasalahan pada 2021. Pertemuan ini fokus membahas Sinkronisasi Perda dan program antar kota dan provinsi, Kamis (21/1/2021).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Adam mengatakan, pihaknya mengusulkan diadakan kegiatan sosialisasi perda pada 2021. Anggarannya akan dialokasikan pada APBD 2021 untuk diadakan setiap bulan.
"Setiap anggota dewan akan dibagi per kecamatan untuk memberikan sosialisasi, anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan juga siap untuk turun ke masyarakat nantinya, tetapi itu teknis, kami akan bahas lagi," jelas anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan itu.
Dia menuturkan, anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan telah memasukkan bantuan keuangan sebesar Rp 128 miliar untuk Balikpapan. Dana ini di luar belanja langsung Organsiasi Perangkat Daerah (OPD). Dia berharap, tidak ada lagi penolakan saat paripurna seperti tahun sebelumnya.
Adam melanjutkan, DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menyepakati 12 Raperda dan 3 Perda kumulatif untuk dimasukkan pada ABPD 2021. Dia menyebutkan, seringkali pembahasan Raperda di Kaltim tertunda karena belum ada sinkronisasi Perda kabupaten/kota.
"Misal waktu pembahasan draf Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) yang tidak memasukkan Balikpapan sebagai sektor unggulan, perwakilan Balikpapan protes, karena Balikpapan mengunggulkan sektor pariwisata dengan ada nya pantai dan laut," jelas nya.
View this post on Instagram
Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut menyatakan, kedepan akan ada pola baru dalam pembahasan Raperda, dimana akan lebih melibatkan pihak kabupaten/kota dalam Raperda yang bersinggungan langsung.
Dia menyebutkan, di antara 12 Raperda ada beberapa Raperda yang akan melibatkan DPRD dan Pemkot Balikpapan. Di antaranya, Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, kepemudaan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdullah yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan rencana meninjau ulang Perda No 1/2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
"Perda tentang IMTN ini akan kami tinjau kembali, mengingat IKN akan pindah ke Kaltim, kedepan perlu masukan dari DPRD Kaltim," ungkap nya.
Dia melanjutkan, Perda tentang Tata Ruang juga akan dibahas, mengingat pertambahan penduduk dan urbanisasi di Balikpapan, 6 wilayah kecamatan dan 34 kelurahan dianggap perlu meninjau kembali aturan tersebut.
Kemudian, menanggapi rencana perubahan RDTR Balikpapan, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, pihaknya juga sedang dalam proses revisi Perda Tata Ruang Provinsi Kaltim.
"Ini sedang menunggu usulan Pemerintah Pusat karena pemindahan IKN, pastinya nanti ini akan disinkronisasi dengan kabupaten/kota," terang Sigit.
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Balikpapan Abdullah berharap, bisa merealisasikan sinkronisasi program program kedepan agar dapat mengembangkan Kota Balikpapan.
[MLD | RWT]