Balikpapan
Tidak Beri Tempat untuk UMKM, DPRD Balikpapan Kecam Pemilik Toko Swalayan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 mewajibkan pelaku toko swalayan dan pusat perbelanjaan untuk memberikan ruang kepada UMKM. Komisi II DPRD Balikpapan mendapatkan laporan, pelaku toko swalayan mempersulit dan tidak memberikan ruang kepada UMKM.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, pihaknya menerima informasi, pelaku toko swalayan meminta verifikasi terlebih dulu kepada atasannya di Jakarta saat UMKM ingin berjualan. Seharusnya hal tersebut tidak diperlukan, apabila luas bangunan masih memungkinkan. Pelaku toko swalayan dapat segera memberikan ruang kepada UMKM.
"Itu adalah kewajiban mereka dengan luas bangunan tersebut," tegas Syukri.
Anggota Fraksi PKS DPRD Balikpapan tersebut juga mengatakan, jika pelaku toko swalayan melanggar Perda ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Dalam Perda dijelaskan, sanksi administrasi berupa peringatan, kemudian pembekuan dan pencabutan izin usaha, bila toko swalayan terus melanggar.
"Kami akan awasi hal tersebut, agar UMKM terlindungi," lanjut Syukri.
Saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Komisi II DPRD menyoroti hal ini dan meminta DKUMKMP untuk mengontrol toko swalayan yang ada, Selasa (19/1/2020).
Pihaknya berencana memanggil kembali DKUMKMP Balikpapan bersama seluruh pelaku toko swalayan. Mereka akan mengevaluasi pelaksanaan Perda Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016, oleh pelaku toko swalayan yang belum ataupun sudah memberikan ruang kepada UMKM.
[MLD | TOS]