Kaltim

DPRD Kaltim Minta Renegoisasi Bagi Hasil dari Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kaltim Today
15 Maret 2020 11:14
DPRD Kaltim Minta Renegoisasi Bagi Hasil dari Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kaltimtoday.co, Samarinda -  Alamnya dikeruk, tapi pendapatannya tak sepadan. Itulah kondisi Kaltim terhadap industri batu baranya. Pemerintah diminta tegas mendorong agar pendapatan Kaltim dari sektor batu bara bisa lebih optimal.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menilai porsi untuk Kaltim terbilang sedikit dari sektor batu bara. “Kita (Kaltim) itu hanya kebagian 17 persen dari pajaknya,” ucap Syafruddin.

Dia mengatakan, batu bara khususnya yang perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) itu mengurus perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka pun membayar royalti langsung ke pusat.

“Jangan ‘kan itu, untuk jamrek (jaminan reklamasi) saja enggak transparan. Apalagi sekarang tambang besar banyak kontraknya mau habis. Maka pemprov harus sedikit menekanlah,” sambungnya.

Dia melanjutkan, sekarang rencananya PKP2B yang habis masa kontraknya, dan hendak memperpanjang, statusnya akan berubah. Jadi, PKP2B menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPK OP). Syafruddin menambahkan, pemerintah provinsi harus minta bagian. Meski ada wacana laba bersih 10 persen untuk pemprov, tapi dalam 10 persen itu juga ada bagian pemerintah pusat.

“Makanya, ketika berkunjung ke Kementerian ESDM, saya tanya kenapa pemerintah tidak berani memberlakukan sektor tambang batu bara seperti migas (minyak dan gas). Karena di migas, pemerintah sudah tidak memperpanjang, perusahaan minyak diambil alih Pertamina. Seperti Total E&P Indonesie atau VICO. Artinya, masih ada perilaku berbeda dengan tambang batu bara,” sambungnya.

Syafruddin menambahkan, bila migas sudah dirasakan Rp 300 miliar pendapatan dari sektor migas. Nah, khusus tambang, Kaltim kesulitan mendapat jatah. Sedangkan imbas langsung tambang yang merasakan adalah masyarakat.

“Maka, pemprov harus menekan. Mumpung, sekarang lagi dirumuskan undang-undang terkait itu. Termasuk poin-poin yang menguntungkan Kaltim. Aturan pemerintah daerah dapat jatah. Jangan hanya royalti, saham lah. Biar jelas kontribusinya buat daerah,” ungkapnya.

[TOS | ADV]



Berita Lainnya