Advertorial
DPRD Kaltim Temukan Beberapa Ruas Jalan yang Rusak, Diduga karena Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menanggapi adanya beberapa ruas jalan di Kaltim yang rusak karena diduga terjadi akibat adanya aktivitas pengangkutan batu bara. Bahkan batu bara tersebut diduga datang dari tambang ilegal.
Dalam hal ini, Udin mendorong agar Pemprov Kaltim bisa mengambil sikap tegas yang signifikan. Sebab hal serupa tak terjadi 1-2 kali. Padahal sudah ada aturannya bahwa kendaraan yang mengangkut batu bara tidak bisa melewati jalan umum, tapi harus melintasi jalan hauling.
“Kalau mereka (perusahaan) masih lewat jalan umum, ini bukti bahwa pemerintah tidak bisa bertindak tegas,” ungkap Udin.
Bahkan, ujar Udin, sudah seharusnya Pemprov Kaltim melaporkan oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal itu. Selain kesalahan yang beraktivitas di tambang ilegal, pihaknya juga menyayangkan oknum tersebut masih melintasi jalan umum.
Udin mengatakan, jangankan tambang ilegal, tambang legal yang perusahaannya sudah mempunyai izin pun harus ditindak tegas. Menurut Udin, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama.
“Harusnya bisa dilaporkan, tapi laporan dan suara kita sampai saat ini seperti tidak ditindaklanjuti," keluh politisi dari Fraksi Golkar itu.
Udin memberikan contoh di ruas jalan penghubung antara Kecamatan Tenggarong ke Kecamatan Kota Bangun. Di mana, selama 1 tahun terakhir ini cukup mengundang perhatian. Sebab kondisi jalannya yang rusak berat.
Udin turut mempertanyakan apa yang menyebabkan kerusakan jalan di ruas tersebut. Dia menduga, ada aktivitas truk yang mengangkut batu bara hingga akhirnya menjadi penyebab dari kerusakan di ruas jalan tersebut.
“Itu sudah jelas dan harusnya bisa ditindaklanjuti lewat tindakan tegas,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara