Advertorial
DPRD Kaltim Temukan Beberapa Ruas Jalan yang Rusak, Diduga karena Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menanggapi adanya beberapa ruas jalan di Kaltim yang rusak karena diduga terjadi akibat adanya aktivitas pengangkutan batu bara. Bahkan batu bara tersebut diduga datang dari tambang ilegal.
Dalam hal ini, Udin mendorong agar Pemprov Kaltim bisa mengambil sikap tegas yang signifikan. Sebab hal serupa tak terjadi 1-2 kali. Padahal sudah ada aturannya bahwa kendaraan yang mengangkut batu bara tidak bisa melewati jalan umum, tapi harus melintasi jalan hauling.
“Kalau mereka (perusahaan) masih lewat jalan umum, ini bukti bahwa pemerintah tidak bisa bertindak tegas,” ungkap Udin.
Bahkan, ujar Udin, sudah seharusnya Pemprov Kaltim melaporkan oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal itu. Selain kesalahan yang beraktivitas di tambang ilegal, pihaknya juga menyayangkan oknum tersebut masih melintasi jalan umum.
Udin mengatakan, jangankan tambang ilegal, tambang legal yang perusahaannya sudah mempunyai izin pun harus ditindak tegas. Menurut Udin, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama.
“Harusnya bisa dilaporkan, tapi laporan dan suara kita sampai saat ini seperti tidak ditindaklanjuti," keluh politisi dari Fraksi Golkar itu.
Udin memberikan contoh di ruas jalan penghubung antara Kecamatan Tenggarong ke Kecamatan Kota Bangun. Di mana, selama 1 tahun terakhir ini cukup mengundang perhatian. Sebab kondisi jalannya yang rusak berat.
Udin turut mempertanyakan apa yang menyebabkan kerusakan jalan di ruas tersebut. Dia menduga, ada aktivitas truk yang mengangkut batu bara hingga akhirnya menjadi penyebab dari kerusakan di ruas jalan tersebut.
“Itu sudah jelas dan harusnya bisa ditindaklanjuti lewat tindakan tegas,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Mandek, Anggota Dewan Kaltim Firnadi Siap Bantu Penyelesaian
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak