Kutim

DPRD Kutim Dukung Usulan Perda Ketenagakerjaan sebagai Payung Hukum Pekerja

Kaltim Today
03 Mei 2021 16:09
DPRD Kutim Dukung Usulan Perda Ketenagakerjaan sebagai Payung Hukum Pekerja
Suasana dengar pendapat dari sejumlah buruh di Kutim yang dilaksanakan di ruang hearing DPRD Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah, merespon positif terkait wacana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

“Kami dari dewan sangat mendukung usulan Perda ini. Karena memang regulasi dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja khusunya, apalagi di Kutim kini mulai banyak memiliki industri,” katanya, usai melakukan hearing bersama serikat buruh Kutai Timur, Senin (3/5/2021).

Menurut dia, dengan adanya peraturan daerah tersebut dapat memetakan beragam persoalan ketenagakerjaan yang ada di Kutim. Di antaranya CSR setiap perusahaan di arahkan pada pemberdayaan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pekerja asal Kutai Timur.

“Lebih khususnya nanti di aturan itu, setiap investor dan perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan harus berbasis KTP yang artinya harus mengutamakan tenaga lokal selain kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” ucapnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, dengan rencana pembentukan Perda Ketenagakerjaan yang manfaatnya dapat memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja.

“Nanti jika perda ini sudah ada, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pekerja terjamin dengan jelas. Disini nanti setiap perusahaan diharapkan tidak berbuat semena-mena terhadap pekerja. Hak-hak pekerja mesti dijamin seperti keselamatan dan kesehatannya,” katanya.

Hal sama disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni. Dia pun meminta agar pada 2021 raperda ini bisa diusulkan oleh eksekutif atau inisiatif dari legislatif.

“Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini dapat menumbuhkan jumlah tenaga kerja di Kutim. Sekaligus menjadi payung hukum bagi pekerja yang dilindungi oleh konstitusi. Ini juga sekaligus penjabaran dari UU Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia,” tutupnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya