Kutim
DPRD Kutim Dukung Usulan Perda Ketenagakerjaan sebagai Payung Hukum Pekerja

Kaltimtoday.co, Sangatta - Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah, merespon positif terkait wacana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
“Kami dari dewan sangat mendukung usulan Perda ini. Karena memang regulasi dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja khusunya, apalagi di Kutim kini mulai banyak memiliki industri,” katanya, usai melakukan hearing bersama serikat buruh Kutai Timur, Senin (3/5/2021).
Menurut dia, dengan adanya peraturan daerah tersebut dapat memetakan beragam persoalan ketenagakerjaan yang ada di Kutim. Di antaranya CSR setiap perusahaan di arahkan pada pemberdayaan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pekerja asal Kutai Timur.
“Lebih khususnya nanti di aturan itu, setiap investor dan perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan harus berbasis KTP yang artinya harus mengutamakan tenaga lokal selain kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 AgustusView this post on InstagramBaca Juga: Dukung Pembangunan Jembatan Sementara Bumi Rapak, Wabup Kutim Apresiasi PT Indexim CoalindoBaca Juga: Gelar Talk Show Hybrid, PT Indexim Gaungkan Pentingnya Pengelolaan Sampah Secara Berkelanjutan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, dengan rencana pembentukan Perda Ketenagakerjaan yang manfaatnya dapat memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja.
“Nanti jika perda ini sudah ada, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pekerja terjamin dengan jelas. Disini nanti setiap perusahaan diharapkan tidak berbuat semena-mena terhadap pekerja. Hak-hak pekerja mesti dijamin seperti keselamatan dan kesehatannya,” katanya.
Hal sama disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni. Dia pun meminta agar pada 2021 raperda ini bisa diusulkan oleh eksekutif atau inisiatif dari legislatif.
“Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini dapat menumbuhkan jumlah tenaga kerja di Kutim. Sekaligus menjadi payung hukum bagi pekerja yang dilindungi oleh konstitusi. Ini juga sekaligus penjabaran dari UU Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia,” tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Meriahkan Iduladha, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke 22 Desa di Kutim
- Cerita dari Dapoer Bintang: Ketika CSR Mendorong Kemandirian Ekonomi Warga Kaliorang
- Muara Wahau Jadi Titik Awal Peluncuran Nasional Program TAMASYA oleh BKKBN
- Rakorda PPPA Kaltim 2025 Dorong Sinergi Percepatan Desa Ramah Perempuan dan Anak
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu