Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan UMKM dalam Raperda Produk Lokal, Target Rampung Tahun Ini

Kaltim Today
13 Agustus 2025 15:21
DPRD Samarinda Dorong Perlindungan UMKM dalam Raperda Produk Lokal, Target Rampung Tahun Ini
Potret UMKM lokal yang ada di Kota Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. 

Dalam rapat pembahasan yang digelar Rabu (13/8/2025), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Bagian Ekonomi turut hadir memberikan masukan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa penguatan perlindungan bagi pelaku usaha mikro menjadi salah satu fokus utama. Menurutnya, UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga regulasi yang dibentuk harus memastikan keberlangsungan mereka.

“Banyak usaha mikro yang selama ini kurang terlindungi dan cenderung dianaktirikan. Kalau berbenturan dengan Satpol atau instansi lainnya, jangan hanya ditertibkan atau diusir. Mereka juga harus diberi solusi,” ujarnya.

Iswandi mengusulkan agar Raperda ini memuat klausul relokasi dan zonasi usaha mikro. Tujuannya, agar pelaku usaha memiliki kepastian lokasi dan waktu berjualan. 

“Kita perlu peta zonasi yang jelas. Mana wilayah aman untuk berjualan dan jam operasinya. Ini juga akan memudahkan sosialisasi ke mereka,” tambahnya.

Iswandi menjelaskan bahwa Raperda ini sejatinya merupakan usulan dari anggota DPRD periode sebelumnya. Namun, saat ini pihaknya ingin memastikan isinya lebih komprehensif, mencakup perlindungan, fasilitasi, hingga sanksi yang relevan. 

“Kami mau Raperda ini membahas semua hal yang berkaitan dengan usaha mikro. Karena itu, masukan dari OPD teknis sangat penting,” jelas Iswandi.

Selain perlindungan hukum dan zonasi, DPRD juga mendorong adanya ruang promosi produk lokal di pusat perbelanjaan dan pasar modern. Iswandi menyebut, akan ada aturan persentase luasan space yang wajib disediakan untuk UMKM, baik pada instansi di bawah pengelolaan pemerintah kota, BUMD, maupun pihak swasta.

“Kita tidak mau asal menetapkan angka persentase lalu malah memberatkan pelaku usaha lainnya. Karena itu, kita akan berdialog dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern termasuk pelaku UMKM lokal untuk menentukan porsi yang ideal,” ungkapnya.

Iswandi menargetkan, Raperda ini dapat rampung dan disahkan tahun ini. Dengan naskah akademik yang sudah tersedia, ia optimistis hanya dibutuhkan 2 hingga 3 kali pertemuan lagi untuk memfinalisasi dan harmonisasi aturan tersebut. 

“Harapannya, regulasi ini benar-benar melindungi UMKM dan memberi mereka ruang berkembang,” tutupnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya