Advertorial
DPRD Samarinda Nilai Penertiban Reklame Ilegal Terlambat, Usul Sistem Barcode untuk Cegah Kebocoran PAD

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Langkah Pemkot Samarinda yang mulai melakukan penertiban terhadap papan reklame yang menunggak pajak menuai respons dari DPRD. Penertiban ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP di sejumlah titik strategis kota.
Sejumlah reklame di ruas jalan seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan Ir Juanda telah ditempeli stiker peringatan akibat tunggakan pajak. Namun, upaya ini dinilai terlambat oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata.
“Kenapa baru sekarang dilakukan? Ada potensi kebocoran PAD yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Aris saat ditemui, Selasa (11/3/2025).
Aris menyoroti lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terhadap keberadaan reklame ilegal yang berdampak langsung pada pendapatan daerah. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan teknologi barcode pada setiap tiang reklame untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.
“Dengan adanya barcode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu sah atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris juga menyampaikan rencananya untuk mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai perizinan reklame. Menurutnya, perlu ada regulasi yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur soal retribusi, tetapi juga terkait tata letak, jenis material, dan aspek estetika kota.
“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, agar kota ini bisa lebih tertata dan PAD juga tidak bocor,” tutupnya.
[TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
- Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Dua Anak di Samarinda, 39 Adegan Diperagakan