Kutim
DPRD Setujui Raperda Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Jadi Perda

Kaltimtoday.co, Sangatta - Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim , yang dihantarkan Bupati dalam paripurna 12 disetujui DPRD menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, mengatakan, setelah dilakukan pembahasan, oleh pansus DPRD bersama Pemkab Kutim serta hasil pembahasan terhadap hasil fasilitasi bupati atas raperda yang dimaksud, akhirnya raperda ini dapat disetujui bersama Pemerintah dan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis, (29/4/2021).
Arfan berharap, dengan disetujuinya PDAM Tirta Tuah Benua Kutim menjadi Perusahaan Umum Daerah, dapat menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, profesional dalam pelaksana pelayanan publik, memiliki etos kerja, efektifitas dan orientasi pasar.
Diharapkannya, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara bertahap,harap Arfan.
Baca Juga: Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 Agustus
Baca Juga: Penguatan Demokrasi Daerah, Shemmy Tekankan Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga NegaraView this post on InstagramBaca Juga: Minimalisir Penggunaan Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan
“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh pemerintah secara jelas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 kecamatan,” ucapnya.
Sebagaimana penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah secara otomatis harus menyesuaikan diri sebagaimana dijelaskan dalam PP no 54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 yaitu BUMD terdiri atas: a) Perusahaan Umum Daerah dan b) Perusahaan Perseroan Daerah.
“Mudah-mudahan setelah pengesahan ini, ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim harus bisa melakukan pembangunan infrastruktur secara merata. Terutama peningkatan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) di sejumlah kecamatan. Hal ini sangat dibutuhkan dan kerap dikeluhkan masyarakat di 18 kecamatan,” jelas Arfan.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Rakorda PPPA Kaltim 2025 Dorong Sinergi Percepatan Desa Ramah Perempuan dan Anak
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu
- Kisah Jahira Penyuluh Pertanian Tangguh di Kutim, Semangat dan Dedikasi Membangun Pertanian dari Desa
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Peringati Hari Bumi dan Hari Kartini, PT Indexim Coalindo dan Pegiat Perempuan se-Kaliorang Tanam Pohon Bersama