Kaltim

Duduk Perkara Suap yang Menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Kaltim Today
14 Januari 2022 08:27
Duduk Perkara Suap yang Menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Bukti uang suap ke Bupati PPu Abdul Gafur Mas'ud senilai Rp 1 miliar diperlihatkan KPK, Kamis (13/1/2022).

Kaltimtoday.co, Jakarta - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud beserta pengusaha dan pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan. Total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Mas'ud berawal dari informasi masyarakat. Abdul Gafur Mas'ud diduga kuat banyak melakukan korupsi selama memimpin PPU dalam berbagai proyek dan perizinan usaha. 

Berikut kontruksi perkara yang menjerat Bupati Abdul Gafur Mas'ud: 

- 2021, Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar;

- Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

- Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

- Tersangka MI, Tersangka EH dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM.

- Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM.

- Di samping itu tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya