Advertorial

Dugaan Pencabulan di Pesantren, Dinsos Kukar Ingatkan Perlindungan Anak Harus Menyeluruh

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 20 Agustus 2025 09:53
Dugaan Pencabulan di Pesantren, Dinsos Kukar Ingatkan Perlindungan Anak Harus Menyeluruh
RDP Komisi IV DPRD Kukar di Ruang Rapat Komisi I. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang kembali mengundang perhatian banyak pihak. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tak lagi terulang, Selasa (19/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar itu menghadirkan TRC PPA Kaltim, MUI Tenggarong Seberang, Polres Kukar, Kemenag Kukar, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah. Suasana rapat berlangsung serius, namun disepakati bahwa perlindungan anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris, menegaskan bahwa kasus di pesantren Ibadur Rahman bukanlah satu-satunya persoalan yang terjadi. Menurutnya, banyak anak di Kukar yang juga menghadapi ancaman kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman.

“Sekolah masih ada bullying, di pesantren bisa terjadi pelecehan, bahkan dalam keluarga pun anak-anak tidak selalu terlindungi. Ini alarm bagi kita semua agar lebih serius memberikan perlindungan,” ungkapnya.

Yuliandris menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa berhenti pada proses hukum. Perlu langkah preventif yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Salah satu wacana yang mengemuka dalam forum itu adalah pembentukan satgas lintas instansi. Satgas ini nantinya bertugas melakukan pemetaan risiko, penanganan cepat, sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang. DPRD Kukar pun menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut.

Selain itu, muncul pula usulan tegas agar lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual, bisa ditutup. Langkah ini dinilai penting untuk memberi efek jera sekaligus melindungi dunia pendidikan dari preseden buruk.

“Bukan berarti menjelekkan pesantren. Tapi kalau kasus dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan merusak kepercayaan publik,” tegas Yuliandris.

Rapat berakhir dengan kesepakatan membentuk tim khusus untuk memperkuat kerja sama antarinstansi. Dengan pendekatan hukum, sosial, hingga keagamaan, tim ini diharapkan mampu memastikan perlindungan anak lebih efektif ke depan.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya