Advertorial
Dugaan Pungli Pejabat Kampung Gunung Sari Disorot DPRD Berau, Minta Pihak Terkait Jalankan Prosedur Hukum

Kaltimtoday.co, Berau - Dugaan pungutan liar (pungli) oleh pejabat Kampung Gunung Sari ikut disorot Ketua Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Berau, Parasian Mangunsong. Dirinya mengecam hal tersebut terjadi di tubuh suatu pejabat kampung di Berau, Jumat (16/5/2025).
Dirinya memandang, apabila pungutan yang ditujukan belum jelas terkait landasan hukum maupun tidak adanya kesepakatan antara berbagai pihak yang disampaikan dalam dokumen perjanjian, maka sudah tentu hal tersebut adalah kegiatan pungli.
Sehingga, agar hal tersebut menemukan titik terang. Pihak terkait yang bertugas mengawasi dan pembinaan seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Inspektorat bisa segera menindaklanjuti, hingga nantinya sampai ke aparat penegak hukum (APH).
"Bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang memang memandang segala dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Kampung Gunung Sari ini apabila benar hal tersebut tidak mempunyai payung hukum," katanya.
Terkait pungutan sendiri, Legislator besutan Megawati itu menyebut, segala jenisnya sudah termuat dalam berbagai aturan baik peraturan daerah (Perda), peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) dan aturan pajak retribusi.
"Selama itu tidak ada payung hukumnya silakan pihak terkait untuk menindak dengan tegas," tegas Rudi.
Sebagaimana diketahui, informasi keterlibatan pejabat kampung dalam penarikan pungutan dari pihak pembeli cangkang kelapa sawit di Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. Brau Agro Asia (BAA) telah mencuat dalam beberapa minggu terakhir.
Disinyalir praktik di lapangan, oknum kepala kampung akan meminta pihak pembeli cangkang mengurus terkait pembayaran royalti melalui Karang Taruna. Padahal menurut informasi yang diterima, bagi hasil fee dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kampung. Bukan, menjadi tanggung jawab pihak pembeli cangkang.
"Mau mengatasnamakan apapun selagi tidak mempunyai payung hukum, apabila itu bertentangan dengan dan tidak mempunyai landasan kuat untuk hal tersebut maka itu bisa dikatakan dengan pungli," jelas Rudi.
"Kalau saya secara pribadi, selagi itu tidak mempunyai pegangan hukum itu tetap dikatakan pungli, silahkan untuk ditindak bagi pihak yang berkompeten dalam hal ini," tandasnya.
Praktik yang disinyalir merupakan pungli tersebut, dikhawatirkan akan ikut berdampak terhadap keinginan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Berau khususnya wilayah Segah.
Sehingga, segala jenis tindakan yang menguntungkan segelintir pihak seyogyanya harus ditindaklanjuti agar tidak berdampak lebih besar di kemudian hari.
[MGN | RWT | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- 10 Posisi Paling Diminati dalam Rekrutmen BUMN dan Tips Sukses Lolos Seleksi
- Kontraktor Terkendala Modal, Pembangunan Jembatan Sebulu Bakal Dievaluasi
- Kukar Festival Budaya Nusantara 2025 Siap Tampilkan Warna-Warni Seni dari Penjuru Nusantara
- Jalan H.A.M Rifaddin Samarinda Putus, Kasatlantas Imbau Pengendara Pilih Jalur Alternatif
- Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Ini Prosedur Aman Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa