Daerah

Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 08 Januari 2026 14:14
Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian 
Pengerjaan Teras Samarinda Tahap II yang hingga 2026 masih berlanjut. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembangunan Teras Samarinda Tahap II molor di dua segmen pekerjaan. Keterlambatan bukan terjadi pada progres fisik konstruksi di sungai, tetapi pada penyelesaian kontrak administratif yang melewati tenggat, sehingga paket tersebut mendapat perpanjangan 50 hari dengan skema denda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, memastikan empat segmen Tahap II dikerjakan dalam paket berbeda oleh kontraktor yang juga berbeda. Segmen yang lewat tenggat kontrak adalah segmen 2 dan segmen 4, sementara paket dermaga dan jalan di atas sungai sudah selesai 100 persen dan dinyatakan tuntas sesuai masa kontrak.

“Yang lewat pasti kami kenakan denda. Sesuai aturan, penyedia jasa kami beri tambahan 50 hari, tapi itu disertai denda harian. Hanya dua segmen itu yang lewat tahun,” ujar Desy.

Ia menegaskan, kontraktor pada segmen 2 dan 4 tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan kontraktor yang menyelesaikan dermaga maupun jalan di atas sungai. Begitu pula paket drainase, yang pengerjaannya membentang dari ujung ke ujung kawasan, juga ditangani penyedia jasa tersendiri.

“Drainase itu kami ambil sekalian dari hulu ke hilir kawasan, tapi kontraktornya beda lagi. Dermaga berdiri sendiri, jalan di atas sungai juga beda tim pelaksana. Jadi tiap paket kami evaluasi terpisah,” jelasnya.

Adendum Pancang Seret Anggaran

Selain dua segmen yang molor, terdapat adendum teknis di titik meter ke-50 dari pangkal kawasan sungai. Perubahan desain pancang menjadi salah satu penyebab anggaran Tahap II terseret ke kebutuhan struktural dan berdampak pada penundaan pengerjaan lantai pedestrian di atas sungai. 

“Adendum itu karena pancangnya berubah. Awalnya beton standar, tapi di lapangan kami ubah jadi bore pile demi kekuatan struktur. Uangnya kami alihkan ke situ,” terangnya. 

Di paket adendum yang sama, kebutuhan fender turut dimasukkan. Fender merupakan struktur pengaman samping yang dirancang untuk melindungi badan konstruksi jika terjadi benturan lateral, terutama dari objek sungai seperti ponton yang terlepas dan hanyut.

“Kalau ada tumbukan dari samping, misalnya ponton lepas tali atau terbawa arus, fender harus jadi penjaga awal. Ini untuk keselamatan, bukan sekadar pelengkap,” tegas Desy.

Penyempurnaan Lantai Rp7 Miliar, Tetap Lelang Ulang

Untuk mengejar penyelesaian lantai pedestrian dan fender, Dinas PUPR telah mengajukan tambahan anggaran ke TAPD pada November 2025. Nilai usulan mencapai Rp7 miliar dan diproyeksikan masuk dalam pembiayaan 2026.

“Perkiraan kami sekitar Rp7 miliar. Itu khusus untuk lantai di atas sungai dan fender. Ini bukan pekerjaan baru, ini penyempurnaan bagian yang belum dikerjakan,” katanya.

Meski bersifat penyempurnaan, paket tersebut tidak bisa disambungkan ke kontrak sebelumnya karena ruang lingkupnya tidak kontinu, sehingga akan diproses melalui lelang ulang dan dibuka bagi penyedia jasa lain yang memenuhi spesifikasi teknis.

“Karena pekerjaannya tidak sambung dengan paket lama, itu tidak masuk kategori lanjutan kontrak. Makanya kami akan lelang ulang. Secara regulasi itu sah, selama spek dan kualitasnya terpenuhi,” bebernya.

Teras Samarinda Tahap III Belum Masuk Pembahasan

Hingga kini, rencana pembangunan Teras Samarinda Tahap III dikonfirmasi belum masuk pembahasan detail, baik secara teknis maupun penganggaran pada 2026. “Untuk 2026 kami belum membahas apa pun secara rinci, termasuk Teras Samarinda tahap tiga. Fokus kami sekarang hanya menuntaskan yang ada di sungai,” pungkasnya.

Dinas PUPR menegaskan tidak ada paket besar baru yang akan dimulai dalam waktu dekat. Seluruh sumber daya diarahkan pada penyelesaian pekerjaan yang molor dan paket penyempurnaan di atas sungai yang akan dilelang ulang.

[RWT] 



Berita Lainnya