Advertorial
Fatwa MUI Tegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut juga memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk membayar iuran pekerja rentan, selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang islami.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa tersebut. Ia mengatakan, keputusan MUI memberi landasan kuat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang belum mampu secara finansial.
“Dengan adanya fatwa ini, pekerja informal bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini momentum penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial berbasis syariah,” kata Eko.
BPJS Ketenagakerjaan berencana menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi sesuai prinsip syariah dan pengelolaan dana yang transparan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat, Fajar Mahda Akhmad Saidun, menilai fatwa tersebut memperkuat posisi program jaminan sosial sebagai bentuk gotong royong nasional.
“Fatwa ini menegaskan bahwa semangat gotong royong dalam jaminan sosial sejalan dengan ajaran Islam. Pemerintah daerah juga sudah memberi contoh dengan melindungi pekerja rentan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) yang bisa diakses lewat aplikasi JMO,” jelasnya.
MUI berharap fatwa ini dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
[TOS | ADV]
Related Posts
- PT Daya Maju Lestari Gandeng Poktan Maju Jaya, Jalankan Program Multi Usaha Kehutanan di Kutai Barat
- Teras Samarinda Segmen 4 Hadirkan Ruang Terbuka Hijau dan Drainase Modern di Tepian Mahakam
- Revitalisasi TPA Sambutan Capai Tahap Krusial, Sistem Listrik Siap Hidupkan Pengolahan Sampah Modern
- Anggaran Dinas PUPR Samarinda Turun Drastis, Proyek Jalan dan Drainase Berpotensi Tertunda
- Dorong Mutu Pendidikan, Kaltim Rancang Kurikulum Nasional Plus untuk Sekolah Daerah