Nasional

Franchise Wajib Punya STPW! Berikut Tujuan, Kriteria, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Kaltim Today
20 Desember 2023 15:32
Franchise Wajib Punya STPW! Berikut Tujuan, Kriteria, Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Contoh Usaha Waralaba (Franchise) di Indonesia. (kemendag.go.id)

Kaltimtoday.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerukan kepada semua pelaku usaha waralaba untuk wajib memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Dilansir dari Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba-Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Septo Soepriyatno selaku Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag, menyatakan bahwa suatu usaha tidak dapat disebut sebagai waralaba (franchise) jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW.

Apa Itu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)?

Disadur dari situs resmi Disdagin Kota Depok, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba merupakan bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba.

Maksud dan Tujuan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Melansir dari Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Penerbitan STPW merupakan legalitas usaha dalam menjalankan kegiatan usaha waralaba di Indonesia. Kepemilikan legalitas usaha akan menciptakan tertib usaha dan iklim usaha yang kondusif dalam penyelenggaraan waralaba di dalam negeri.

Dasar Hukum Mendirikan Usaha Waralaba (Franchise) di Indonesia

Menurut Septo, istilah perusahaan sebagai waralaba sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 menyatakan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.

Sebagai tambahan, Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW. Pasal 3 Permendag 71 Tahun 2019 melarang orang perseorangan atau badan usaha menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk kegiatan usahanya tanpa memenuhi kriteria waralaba.

Kriteria Usaha Waralaba (Franchise)

Septo menekankan kriteria waralaba, seperti memiliki ciri khas usaha, membuktikan keuntungan, standar tertulis atas pelayanan, barang, dan/atau jasa yang ditawarkan, kemudahan untuk diajarkan dan diaplikasikan, dukungan berkesinambungan, serta hak kekayaan intelektual (HKI) yang terdaftar.

Pelanggar ketentuan dalam Pasal 3 Permendag 71 Tahun 2019 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Permendag 71 Tahun 2019.

Oleh karena itu, Septo menegaskan bahwa penyebutan usaha sebagai waralaba harus mematuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak memiliki STPW.

Syarat Administrasi untuk Mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Dalam proses pengurusan STPW, diperlukan beberapa dokumen yang disiapkan sesuai dengan jenis permohonan dan asal waralaba yang diajukan. Jenis permohonan STPW dapat berbeda tergantung pada apakah pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

Disadur dari Mengenal Pentingnya STPW Sebagai Legalitas Bisnis Franchise | Kontrak Hukum, secara umum berikut adalah beberapa persyaratan administrasi yang umumnya dibutuhkan dalam pengurusan STPW di Indonesia:

Untuk permohonan baru STPW franchisor berasal dari luar negeri

  • Fotocopy prospektus penawaran waralaba
  • Fotocopy legalitas usaha

Untuk permohonan baru STPW franchisee berasal dari luar negeri

  • Fotocopy izin teknis
  • Fotocopy prospektus penawaran waralaba dari franchisor
  • Fotocopy perjanjian waralaba
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy STPW franchisor
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan baru STPW franchisor lanjutan berasal dari luar negeri

  • Fotocopy izin teknis
  • Fotocopy prospektus penawaran waralaba
  • Fotocopy STPW sebagai franchisee
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Fotocopy KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan baru STPW franchisee lanjutan berasal dari luar negeri

  • Fotocopy izin teknis
  • Fotocopy prospektus penawaran waralaba dari franchisor
  • Fotocopy perjanjian waralaba
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy STPW franchisor
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Fotocopy KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan STPW franchisor berasal dari dalam negeri

  • Fotocopy izin teknis
  • Fotocopy prospektus penawaran waralaba
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy anda bukti pendaftaran HAKI
  • Fotocopy KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan baru STPW franchisee berasal dari dalam negeri

  • Fotocopy izin teknis
  • Fotocopy prospektus penawaran waralaba dari franchisor
  • Fotocopy perjanjian waralaba
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy STPW franchisor
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Fotocopy KTP pemilik perusahaan

Prosedur untuk Membuat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Dilansir dari Mengenal Pentingnya STPW Sebagai Legalitas Bisnis Franchise | Kontrak Hukum, berikut adalah gambaran prosedur pengurusan STPW di Indonesia:

  1. Pendaftaran dilakukan oleh pemohon melalui Online Single Submission (OSS) di oss.go.id dengan tujuan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Setelah NIB diperoleh, pemohon diwajibkan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari franchisee yang berasal dari dalam negeri, yang dikeluarkan oleh OSS. Meskipun izin usaha tersebut sudah diperoleh, namun belum memiliki keberlakuan yang efektif.
  3. Agar izin usaha dapat berlaku efektif, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing.
  4. Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon kemudian menyerahkan dokumen permohonan STPW franchisee berasal dari dalam negeri dalam bentuk hard copy ke DPMPTSP melalui loket front office (FO).
  5. Petugas FO akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, dan jika sudah lengkap, petugas akan meregistrasi dan menginput data, serta memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon. Berkas kemudian diteruskan ke petugas back office (BO).
  6. Selanjutnya, BO DPMPTSP akan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan dan mengeluarkan surat rekomendasi teknis terbit.
  7. Dokumen dan STPW franchise berasal dari dalam negeri akan dicetak dan diteruskan oleh petugas BO kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III.
  8. Kasi perizinan dan non perizinan akan memeriksa serta melakukan paraf koordinasi pada STPW franchisee berasal dari dalam negeri.
  9. Selanjutnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada STPW franchisee berasal dari dalam negeri.
  10. Kepala dinas menandatangani STPW franchisee berasal dari dalam negeri yang selanjutnya diunggah di OSS.
  11. Petugas FO menyerahkan STPW franchisee berasal dari dalam negeri kepada pemohon.
  12. Pemohon dapat mencetak STPW franchise berasal dari dalam negeri yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS.

[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya