Politik

Bagaimana Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024?

Diah Putri — Kaltim Today 29 Januari 2024 11:22
Bagaimana Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024?
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024.

Kaltimtoday.co - Tinggal menghitung hari lagi, seluruh warga Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi warga yang belum tahu atau ingin memastikan dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan cara mudah untuk mengeceknya secara daring (online). 

Lantas, bagaimana cara cek lokasi TPS Pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa itu TPS?

Dilansir dari laman Indonesia Baik, jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Lokasi TPS dipilih dengan memperhatikan aksesibilitas bagi semua pemilih, termasuk penyandang cacat, untuk memastikan setiap orang dapat memberikan suaranya dengan mudah dan rahasia.

TPS atau Tempat Pemungutan Suara adalah lokasi pemilih memberikan suaranya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Lokasi TPS biasanya disesuaikan dengan wilayah domisili pemilih.

Berdasarkan peraturan KPU, jumlah surat suara di setiap TPS ditentukan sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan penambahan 2% sebagai cadangan untuk masing-masing jenis pemilihan.

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melakukan pengecekan lokasi TPS secara online melalui situs resmi KPU. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/  
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  • Pastikan data diri yang dimasukkan sudah benar.
  • Klik “Pencarian”
  • Jika terdaftar, akan muncul tampilan informasi nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi pencoblosan
  • Jika belum terdaftar, akan muncul peringatan "Data anda belum terdaftar."

Untuk memastikan kembali status DPT, pemilih dapat menghubungi Kantor KPU terdekat dan memastikan apakah mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:

  • Usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin.
  • Tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan KTP elektronik.
  • Berdomisili di luar negeri dengan membuktikan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Proses Pindah TPS

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah TPS jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka. Berikut adalah tata cara pengajuan pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika terkait dengan pekerjaan.
  • KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan pindah dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Demikian informasi mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024. Warga Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang akan datang. 

Pastikan untuk memeriksa dan memahami informasi terkini dari sumber resmi, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya