Nasional

Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Ikut Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Pada 2024

Diah Putri — Kaltim Today 22 Agustus 2023 09:38
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Ikut Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Pada 2024
Said Iqbal Ketua Partai Buruh. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Pasca diumumkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2023 oleh Presiden Jokowi, Partai Buruh menuntut untuk meningkatkan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024. 

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mengatakan bahwa peningkatan upah buruh merupakan suatu kebutuhan yang wajar. 

"Melihat langkah pemerintah dalam menaikkan gaji ASN/TNI & Polri sebanyak 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk meningkatkan upah buruh sebesar 15% adalah langkah yang wajar,” ungkapnya pada Senin (21/8/2023), dilansir dari Suara.com.

Said Iqbal juga menambahkan, perhitungan angka kenaikan 8% tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%, yang menghasilkan total kenaikan 8%

Kenaikan upah buruh menjadi hal penting untuk keadilan bagi para buruh yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara. 

"Nah, bagaimana dengan kondisi para buruh? Di dalam UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor 'indeks tertentu'. Adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil,” imbuhnya.

“Jika ASN/TNI & POLRI berperan sebagai administrator negara atau call center, yang mendapatkan pendanaan dari APBN. Sementara, buruh berperan sebagai profit center, yang menghasilkan pendapatan. Ini menunjukkan adanya kecacatan dalam pemikiran antara Kemnaker, Kemenkeu, dan Kemenko Perekonomian, itu kacau,” pungkasnya. 

Perhitungan kenaikan upah 15 persen

Meskipun demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa buruh sebenarnya tidak menentang kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen.

Angka kenaikan 15 persen ini dihitung berdasarkan kondisi saat ini. Indonesia sudah masuk dalam kategori Negara Pendapatan Menengah (Middle Income Country) dengan perkiraan nilai upah minimum sebesar Rp5,6 juta per bulan. 

Data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia berada dalam rentang USD4.046-12.535. Sebab itu, ketika kenaikan 15  persen diterapkan, Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, yakni sekitar Rp3,5 juta dari upah tertinggi hingga terendah.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya