Advertorial
Gelar Penyebarluasan Perda 5 Tahun 2019 di Desa Adang Jaya, Andi Faisal: Masyarakat Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis
Kaltimtoday.co, Paser - Bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat penting. Pasalnya mereka seringkali menghadapi kesulitan dan keterbatasan saat berhadapan dengan masalah hukum.
Untuk mengatasi masalah itu, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Adang Jaya, Long Ikis, Pasar, Minggu (21/5/2023).
Kegiatan ini digelar Andi Faisal Assegaf agar akses atas keadilan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin di Desa Adang Jaya terpenuhi. Sebab, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui bantuan hukum gratis yang dapat mereka manfaatkan agar tidak terpinggirkan.
"Bantuan hukum gratis ini ada agar semua masyarakat di Kaltim memilik kesempatan yang sama untuk mempertahankan hak-hak mereka di haadapan hukum," ucap Andi Faisal Assegaf.
Dia juga menyampaikan, bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis punya peran penting dalam melindungi hak asasi masyarakat di Desa Adang Jaya . Seperti saat warga menghadapi situasi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, eksploitasi, atau perlakuan tidak adil.
"Dengan bantuan hukum juga mereka dapat mendapatkan perlindungan dan advokasi yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka," tambahnya.
Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini turut menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum yakni LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno dan Rusmansyah. Kegiatan berlangsung dinamis, warga bertanya banyak hal berkaitan penyelesaian masalah hukum selama kegiatan yang dipandu Ahmad Syafik.
Dalam kesempatan ini, Hendri Sutrisno mengatakan, Pemprov Kaltim menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Program itu dapat diakses melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi. Lembaga-lembaga tersebut merupakan organisasi non pemerintah namun memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
"LBH memiliki advokat dan staf, mereka hadir di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kaltim untuk membantu masyarakat dalam kasus-kasus hukum," ujar Hendri Sutrisno.
Disampaikan Rusmansyah, dalam Perda 5 Tahun 2019, penerima bantuan hukum gratis ditujukan ke masyarakat miskin. Baik perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim dan kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin.
Untuk membuktikan individu atau kelompok kategori tidak mampu dapat dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat.
Kemudian, lanjut dia, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum. Dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
“Pemberian bantuan hukum gratis yang diberikan baik berupa litigasi dan non litigasi,” sambung dia.
Rusmansyah menambahkan, pemberian bantuan hukum harus berstandar pada kode etik advokat serta menjaga kerahasiaan data dan informasi.
Selain itu, pemberi bantuan hukum juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa.
“Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, pemberi bantuan hukum wajib mendampingi hingga permasalahannya selesai atau inkrah. Itu bunyi perdanya,” tandasnya.
[ADV | TOS]
Related Posts
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis